PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional Riau 2012 siap mencabut medali emas setiap atlet yang terbukti doping. Hanya, pencabutan tidak akan dilakukan PB PON secara serta-merta, tetapi akan dikoordinasikan dengan lembaga olahraga lain terlebih dahulu.

"Kami sudah mendengar informasi tentang atlet pengguna doping itu. Hanya, laporan perkembangannya belum sampai ke kami. Keputusan LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) juga belum bersifat final. Kalau hasilnya sudah ada dan diserahkan kepada PB (Panitia Besar) PON, kami akan berkoordinasi dengan KONI Pusat dan induk organisasi olahraga dari atlet yang terlibat doping itu," kata Ketua I PB PON Riau Emrizal Fakis yang dihubungi di Pekanbaru, Sabtu (2/3/2013).

Menurut Emrizal, KONI dilibatkan karena merupakan lembaga olahraga tertinggi di Indonesia yang ikut bertanggung jawab mewadahi induk organisasi setiap cabang olahraga. Adapun pengurus induk organisasi olahraga memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan sampai hasil pertandingan PON.

"Kami adalah panitia penyelenggara, sementara induk organisasi merupakan ujung tombak pelaksanaan. Induk cabang menempatkan wakilnya pada dewan wasit dan hakim saat pertandingan. Adapun KONI merupakan tim pengarah dan terlibat langsung dalam pengawasan. Intinya, hasil koordinasi dengan KONI, induk cabang olahraga, dan PB PON akan menjadi keputusan bersama kami sehingga tidak ada lagi yang mengajukan keberatan di belakang hari," kata Emrizal.

Selanjutnya PB PON akan menyampaikan keputusan bersama itu kepada khalayak olahraga Indonesia. Adapun medali emas si atlet akan diserahkan kepada atlet peraih perak.

Menurut Emrizal, keputusan pencabutan medali atlet pengguna doping adalah konsekuensi yang harus dilaksanakan dan berlaku di seluruh dunia.

Otomatis

Dalam situs resmi LADI diketahui, Jawa Barat menjadi kontingen dengan temuan kasus doping terbanyak, tiga atlet. Sisanya dari DKI Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Papua. Data itu diamini Cahyo Adi, Ketua Dewan Disiplin LADI.

Cahyo menjelaskan, putusan final adalah penetapan sanksi administrasi dalam bentuk larangan bertanding. Putusan itu akan diambil saat Dewan Disiplin bersidang beberapa pekan mendatang. Sidang itu, menurut Cahyo, lebih untuk mendengarkan penjelasan atlet, pelatih, dan ofisial tentang sumber dan cara pemakaian zat doping tersebut. Keterangan itu akan menentukan tingkat pelanggaran peraturan antidoping dan masa hukuman bagi pihak-pihak terkait.

Sementara itu, positif atau tidaknya seorang atlet sudah dibuktikan dengan hasil pengujian sampel pertama (A) urine. Untuk pengujian sampel B urine, yang sejatinya adalah contoh yang sama, hanya dilakukan sebagai penguatan.

"Untuk event olahraga seperti PON, SEA Games, atau event internasional lainnya, ketika dinyatakan contoh air seni yang bersangkutan positif mengandung zat doping, medali langsung dicopot. Begitu juga dengan gelar-gelarnya. Sanksi terhadap pelanggaran antidoping pun akan diberikan," tutur Cahyo. (kpc)