JAKARTA – Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Kalimantan Selatan diwarnai aksi nekat. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, dilaporkan menabrak petugas saat berupaya melarikan diri dari OTT.

Peristiwa itu terjadi saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penindakan Kamis (18/12/2025). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya perlawanan dari pihak yang bersangkutan.

“Benar, sesuai laporan petugas kami, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri, bahkan sampai menabrak petugas saat proses penangkapan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

Hingga kini, Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil, status daftar pencarian orang akan diterbitkan.

“Apabila tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO,” kata Asep.

Selain melakukan pengejaran, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Tri Taruna.

“Kami juga akan menghubungi keluarga. Biasanya yang bersangkutan pergi ke kerabat atau orang terdekat,” tambahnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto sebagai tersangka dugaan pemerasan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (19/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026).

Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Tri Taruna dan Asis. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah di Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dalam rentang Februari hingga Desember 2025. Adapun Tri Taruna Fariadi disebut bukan hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. ***