PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau lakukan investigasi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), karena menduga telah terjadi pelanggaran terkait 4 pekerja yang meninggal di lingkungan kerja, namun tidak dilaporkan.

Disnakertrans Riau yang baru mengetahui bahwa ada pekerja yang meninggal di lingkungan kerja di PT PHR setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) mengungkap ada lima pekerja yang meninggal diduga akibat kecelakaan kerja.

Mendapat informasi itu Disnakertrans Riau mengaku tidak pernah dapat laporan dari PT PHR. "Jumlah lima orang itu akumulasi 2022, satu yang terakhir itu meninggal mendadak. Empat lagi itu tidak dilaporkan ke kami," kata Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi, Senin (28/11/2022) kemarin.

Seusai dihebohkan AMPR Disnakerntrans Riau langsung membentuk Tim Investigasi dan memanggil pimpinan PT PHR pada Rabu (30/11). "Kami proses investigasi Dirutnya kami panggil gatau siapa nanti dikirimnya,” lanjutnya.

Imron membeberkan pemanggilan itu terkait pihak PT PHR yang tidak melaporkan ada pekerja yang meninggal di lingkungan kerjanya. "Tidak dilaporkan, disembunyikan aja itu. Seharusnya kontraktor dan PHR melapor ke kami. Kronologisnya harus dijelaskan, dan apakah hak pekerja itu sudah dipenuhi," bebernya.

Menurut Imron perbuatan PHR itu sudah melanggar aturan. "Itu melanggar aturan. Kami mau tau dulu mengapa mereka tidak melaporkan, itu yang kami investigasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR) mengaku kecewa dengan sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi yang memberikan apresiasi ke PHR tanpa menunggu hasil investigasi. "Kami melihat, ungkaoan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau ini seperti orang yang tak memiliki rasa empati sedikitpun kepada keluarga yang ditinggal para pekerja PHR tersebut. Padahal kronologi yang disampaikan PHR harusnya diteliti dulu dan menunggu hasil investasi," ujar salahsatu tokoh muda Aliansi Masyarakat Peduli Riau (AMPR), Zulkardi kepada GoNews.co, Jumat (25/11/2022).

Seharusnya, kata Zulkardi, penjelasan tentang kronologi kenapa pekerja tersebut bisa meninggal dunia, memang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan bila ada pekerja yang meregang nyawa dilokasi kerja. Ini sesuai dengan peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021. "Jadi kenapa Kadis Ketenagakerjaan malah mengapresiasi PHR? Apakah pertemuan ini berujung amplop dibawah meja? Sehingga dengan mudahnya Disnakertrans mengesampingkan rasa empati terhadap keluarga yang ditinggalkan para pekerja yang meninggal itu," tandasnya.

Bukan hanya itu, Zulkardi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang tidak menunggu hasil investigasi di lapangan. "Kan didalam aturan ada batas waktu dimana perusahaan diwajibkan untuk melapor kepada Disnakertrans bahwa telah terjadinya insiden pekerja yang meninggal dunia yaitu Paling Lama 2 hari setelah kejadian, bukannya menunggu viral baru ada inisiatif melaporkan kepada Disnakertrans," sesalnya.

"Dengan ini kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) menyatakan secara tegas dan melayangkan Mosi tidak percaya kepada Tim yang ditunjuk oleh Disnakertrans Provinsi Riau dalam melakukan investigasi Insiden meninggalnya 5 pekerja dilingkungan PHR. Kami juga menolak apapun hasil dari investigasi yang dilakukan Tim Khusus bentukan Disnakertrans dan menantikan Tim Khusus bentukan Pemerintah Pusat untuk menginvestigasi kejadian ini secara gamblang kepada publik. Kami tegaskan, akan segera menyampaikan buruknya pengelolaan management PHR saat ini ke Pemerintah Pusat," tandasnya.

Bukannya bermaksud untuk menggurui, Zulkardi menyarankan agar pihak Disnakertrans melakukan pembelajaran kembali terhadap Peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021. "Karena sepertinya Pak Kadis jarang membuka kembali aturan yang dikeluarkan Kementrian tersebut. Baca lagi pak agar kedepannya pengawasan terhadap Norma K3 bisa berjalan sesuai Peraturan yang berlaku untuk seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Riau," pungkasnya.***