SELATPANJANG - Pakar lingkungan Dr Elviriadi SPi MSi, dalam waktu dekat akan datang dan menemui pihak Polres Kepulauan Meranti. Ia ingin membantu mengupayakan penangguhan penahanan Bendahara Kesra Kepulauan Meranti, AB, yang ditangkap polisi gara-gara memerun.

Hal itu diakui langsung oleh Dr Elviriadi saat berbincang-bincang dengan GoRiau, Selasa (26/4/2016). Kata Elviriadi, hukum saat ini terkesan membabi buta tanpa memandang aspek sosiologi (hukum) dn sosial kemasyarakatan.

"Saya akan ke Meranti menemui Kapolres. Biar saya yang menjamin Bendahara Kesra itu. Saya sangat kasihan atas apa yang terjadi pada warga kita," ujar Elviriadi yang tak lain adalah anak watan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pakar lingkungan yang saat ini bekerja sebagai dosen di salah satu kampus negeri Pekanbaru tersebut juga menilai bahwa hukum Karhutla di Indonesia masih sangat labil. Tanpa memperhatikan dinamika kebudayaan dan kearifan lokal.

"Selama ini kelompok sipil tunduk atas hukum yang membabi buta. Kondisi ini jangan dibiarkan berlarut, makanya saya akan berikan pendidikan hukum kepada penegak hukum," ujar laki-laki bertubuh gempal itu sambil mengaku kasus Bendahara Kesra ini untuk menguji keilmuan yang selama ini Ia pelajari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bendahara Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, AB (40), Minggu (24/4/2016) ditangkap polisi. AB harus berurusan dengan hukum lantaran memerun dan menyebabkan kebakaran lahan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Senin (26/4/2016).

Kata Pandra pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekira pukul 14.45 WIB, telah terjadi kebakaran lahan terbuka dengn luas lebih kurang 0,5 (setengah) Ha di Jalan Karya Utama Gang Sari Utama RT03 RW02 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah dilakukan lidik, tambah mantan Ajudan Kapolri Sutanto ini lagi, diketahui bahwa sumber api berasal dari aktivitas memerun oleh AB di belakang rumah miliknya.

"Dari memerun inilah menyebabkan belukar tersebut ikut terbakar," ujar Pandra kepada GoRiau.

Setelah diamankan dan diinterogasi, AB mengaku memerun untuk membersihkan pekarangan di belakang rumahnya, Sabtu (23/4/2016) sekira pukul 09.00 WIB. Lalu, menurut pengakuan AB sebagaimana diceritakan Pandra, pukul 00.00 WIB api telah dipadamkan.

Naasnya, Minggu (24/4/2016) siang sekira pukul 14.45 WIB, api yang berasal dari aktivitas memerun oleh AB ini kembali terbakar dan membakar lahan belukar. Beruntung api bisa dipadamkan Damkar dibantu patroli Sabhara sekira pukul 16.00 WIB.

"Pelaku sudah kita aman di Mapolres," ujar Pandra.

"Tersangka juga saya bawa ke Wabup Kepulauan Meranti sekalian jelaskan ada warganya yang masih membandel karena tetap membakar lahan atau memerun," tambah Pandra.

Terlihat hadir saat pertemuan dengan Pemda Kepulauan Meranti Wakil Polres Kepuluauan Meranti Kompol Stp Manullang, Kasat Reskrim AKP Aditiya Warman, Kasat Binmas Yan Fajar, dan Wakasat Intel B Purba.

Sekdakab Iqaruddin dan Kabag Hukum Sudandri. ***