SELATPANJANG - Pakar lingkungan DR Elviriadi SPi MSi menilai penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karlahut) di tahun 2017 ini terkesan lari dari kenyataan. Pemerintah membuat kebijakan klasik yaitu menyatakan status siaga darurat, mewanti-wanti masyarakat jangan membakar, memberi peringatan pada perusahaan, bahkan aneh bin ajaib malah Pemprov minta perusahaan memasang CCTV segala untuk memantau area. Sementara, pokok perkara sesungguhnya adalah alih fungsi lahan yang membuat gambut kering, 77,94 persen lahan gambut dikonversi jadi Hutan Produksi.

Areal konsesi yang diberikan tidak diawasi luasnya sesuai izin atau ditambah sendiri 2 kali lipat oleh perusahaan. Seharusnya, kata Dosen UIN Suska Riau itu lagi, negara dan pemprov meminta dokumen publik seperti Amdal. Ia mengungkapkan Amdal jelas bermasalah, karena aspek sosial Amdal yaitu persetujuan masyarakat tempatan tidak terpenuhi, malah lahan masyarakat juga turut dilibas. Perusahaan bahkan sudah panen kayu dua kali di Semenanjung Kampar dan panen sekali di Pulau Padang di atas tanah/ kebun masyarakat. Untuk memantau area, pemprov cukup meminta rencana kelola lingkungan (RKL), upaya pengelolaan lingkungan (UPL) dari perusahaan tersebut.

"Nah, otoritas negara itulah yang ditunggu untuk atasi Karlahut ini. Karena rakyat tidak diberi wewenang undang-undang untuk meminta hal-hal prinsip dari perusahaan. Jadi, cek ulang luas konsesi yang ada, tata batas ulang di tingkat tapak. Karena kawasan hidrologis gambut saat ini sudah tiaak adea, kubah gambut, kawasan tangkapan air, kawasan lindung gambut, semuanya raib. Ini yang harus dibuat lagi, melalui penataan ruang yang diambil alih perusahaan," kata Elviriadi.

Kata Pakar Lingkungan ini lagi, selama kawasan kawasan strategis itu tidak dibuat, diciptakan, dialokasikan, maka potensi kebakaran tetap tinggi. Artinta upaya parsial dan sangat hilir dari pemerintah dalam menangani Karlahut tahun 2017 ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

"Jangan sampai ada kesan begini, secara de jure perusahaan di bawah kendali negara, buktinya ngurus izin ke negara. Tetapi de facto, negara subordinasi perusahaan. Negara tak bernyali menanyakan hal-hal prinsip yang merupakan aib perusahaan, yang memusnahkan hutan dan mengeringkan gambut melalui kanal raksasa di areal konsesi itu," kata Elviriadi juga.

Padahal, tambah Elviriadi, Jokowi waktu turun ke Sungaitohor sudah mengatakan bahwa kehancuran ekosistem dan Karlahut gara-gara monokultur. Presiden Jokowi sudah mengetahui inti masalah Karlahut, seharusnya fokus Kementerian LHK dan Polisi, mengevaluasi monokultur itu. "Ah, memang payah, tak ada niat nampaknya," ungkap Elviriadi. ***