JAKARTA – Pemerintah pusat diharapkan segera mengevaluasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait pemungutan pajak kendaraan bermotor listrik yang diserahkan kepada daerah. Aturan ini dinilai kontraproduktif dengan visi elektrifikasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto serta berpotensi membebani masyarakat.

"Kita masih memiliki pekerjaan rumah (PR), yakni perbedaan biaya awal rata-rata kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp361,7 juta dan kendaraan listrik Rp461,9 juta," ujar Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, dalam diskusi publik bertajuk Energi Tahan, Fiskal Aman: Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncos Anggaran di Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Andry memproyeksikan penyerahan wewenang pajak ke daerah bisa menjadi peluang bagi wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, namun berisiko menjadi beban bagi daerah ber-PAD rendah. Apabila Permendagri tersebut diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), biaya operasional kendaraan listrik bisa melonjak hingga dua kali lipat.

"Sudah dinyatakan bahwa kepemilikan kendaraan BBM difokuskan pada mereka yang mampu, sementara masyarakat lainnya dapat menggunakan kendaraan listrik. Namun, Permendagri 11/2026 justru menegasikan apa yang disampaikan Presiden," jelasnya menyoroti keberadaan program strategis nasional untuk mobil berbasis listrik.

Sinyal kebijakan yang saling bertentangan ini dikhawatirkan akan menimbulkan keraguan di kalangan pelaku industri dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ingin menanamkan modal di sektor kendaraan listrik Indonesia. Atas dasar itu, INDEF mendorong revisi segera terhadap regulasi tersebut.

"Aturan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membebaskan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai objek pajak," paparnya.

Ketidakseragaman insentif antar wilayah berpotensi memicu pergeseran perilaku konsumen. Masyarakat bisa jadi lebih memilih membeli kendaraan listrik di daerah yang menawarkan insentif pajak tinggi. Akibatnya, wilayah domisili konsumen akan kehilangan kesempatan untuk membangun zona emisi rendah atau low emission zone.

Sebagai alternatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani transisi energi, daerah didorong untuk mencari celah pendapatan yang lebih kreatif. Evaluasi menyeluruh terhadap pajak reklame dan retribusi parkir dinilai dapat menjadi instrumen penerimaan yang efektif.

"Program pemutihan bagi penunggak pajak, seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat, mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 120 persen dan lebih dari dua kali lipat jumlah wajib pajak yang membayar dalam waktu singkat," pungkasnya. ***