PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memanfaatkan ruang keadilan untuk meluruskan rangkaian tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui tim kuasa hukumnya, langkah perlawanan hukum yang terukur resmi diajukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini, Senin (30/3/2026).

Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang membuka ruang pembelaan hak ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH.

Langkah proaktif ini menjadi momentum bagi pihak Abdul Wahid untuk membedah dan menguji keabsahan materi dakwaan yang dibacakan jaksa pekan lalu.

Usai sidang perdana pekan lalu, Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif sembari menepis tudingan pemerasan tersebut.

"Saya menghormati proses persidangan ini, namun kebenaran akan kita buktikan bersama bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030 tersebut melakukan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Tudingan jaksa itu turut menyeret Kepala Dinas PUPRPKPP, Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, serta ajudan, Marjani. JPU menyebutkan rentetan kejadian berlangsung antara April hingga November 2025 di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait. ***