JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kejanggalan proses hukum yang menimpa seorang videografer, Amsal Christy Sitepu. Lembaga legislatif ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas kasus dugaan markup yang dinilai memaksakan standar harga pada sebuah karya kreatif, Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai penindakan terhadap Direktur CV Promiseland tersebut memicu tanda tanya besar. Karya seni audiovisual seperti pembuatan video promosi sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menurutnya tidak memiliki patokan harga mutlak yang bisa dijadikan dasar tuduhan korupsi.

"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," ungkap Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/3/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar mengejar keadilan formal. Langkah ini sejalan dengan semangat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang berlaku pada tahun 2026.

"Di sisi lain prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tegasnya.

Sorotan tajam DPR ini bermula dari tuntutan Kejaksaan Negeri Karo yang meminta Amsal dihukum penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan. Pria ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil desa yang bersumber dari dana desa.

Merasa menjadi korban dari ketidakpahaman penegak hukum terhadap kerja kreatif, Amsal telah membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026) lalu. Ia memohon majelis hakim memberikan vonis bebas lantaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pembelaan tersebut, Amsal menguraikan dirinya sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk merampok uang negara. Ia merinci bahwa seluruh tahapan produksi video, mulai dari perumusan konsep, pencarian ide, proses pengeditan, hingga penggunaan perangkat mikrofon, merupakan satu kesatuan integral dari penciptaan karya audiovisual, dan bukan sebuah praktik markup seperti narasi yang dibangun pihak kejaksaan. ***