
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah strategis ini digulirkan usai Badan Pemeriksa Keuangan RI merampungkan seluruh proses audit keuangan daerah.
"Kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 sesuai hasil audit BPK. Setelah itu, prosesnya masuk ke tahapan pembahasan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar usai rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Di balik pelaporan tersebut, terdapat pencapaian positif terkait Pendapatan Asli Daerah yang melonjak signifikan. Realisasi penerimaan daerah ini sukses melampaui target sasaran dengan lonjakan melebihi 40 persen jika disandingkan dengan perolehan tahun sebelumnya.
"Pendapatan asli daerah meningkat dari sekitar Rp900 miliar menjadi lebih dari Rp1,3 triliun. Target yang ditetapkan juga berhasil tercapai. Bahkan jika dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan lebih dari 40 persen," ungkapnya.
Walau sektor pendapatan melesat tajam, sistem pengelolaan keuangan daerah ternyata masih membutuhkan evaluasi mendalam demi menjaga akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Masih ada beberapa catatan dari BPK. Sehingga tahun ini, kami memperoleh opini WDP. Padahal, kami sudah berupaya maksimal," urainya.
Berbagai rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut kini menjadi pijakan utama pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola anggaran. Proses pembahasan bersama para legislator diharapkan mampu melahirkan masukan konstruktif demi menambal berbagai kekurangan administrasi keuangan daerah.
"Kami berharap anggota DPRD dapat memberikan berbagai masukan dalam pembahasan ranperda ini. Kami siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan membahas langkah-langkah perbaikannya bersama-sama," paparnya. ***