SIAK - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak menerima 158 aduan masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR! terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026. Laporan tersebut menyoroti berbagai keluhan warga mulai dari urusan bantuan sosial, infrastruktur jalan, hingga tersendatnya pasokan air bersih di wilayah operasional daerah.

Mengakomodasi tumpukan aspirasi tersebut, Kepala Diskominfo Siak, Rozi Chandra mendorong publik agar lebih proaktif melayangkan kritik membangun. Keberadaan kanal pengaduan resmi pemerintah ini diproyeksikan menjadi alat kontrol sosial untuk mengukur mutu kinerja birokrasi.

Rozi memaparkan bahwa keluhan masyarakat tidak boleh sekadar dimaknai sebagai bentuk ketidakpuasan, melainkan alarm nyata terkait persoalan di lapangan. Indikator keberhasilan pelayanan publik dinilai sangat bergantung pada seberapa responsif pemerintah mendengarkan dan menuntaskan hambatan administratif tersebut.

"Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga," tegasnya, Rabu (4/11/2026).

Seluruh laporan yang masuk ke meja operator akan langsung dipilah berdasarkan jenis kewenangan. Tim pengelola kemudian meneruskan tiket pengaduan tersebut ke masing-masing Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar segera dieksekusi secara terukur.

Untuk mempermudah akses keterbukaan informasi, sistem pelaporan kini dapat dijangkau melalui dua jalur utama yang saling terintegrasi. Warga dapat mengajukan protes atau keluhan secara daring melalui situs web www.lapor.go.id dengan melampirkan kronologi, lokasi kejadian, serta dokumen pendukung berupa foto.

"Melalui SP4N-LAPOR!, kita berupaya menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi sehingga masalah diteruskan kepada instansi berwenang dan ditindaklanjuti secara tuntas," terangnya.

Selain portal nasional, Pemkab Siak juga memberikan opsi pelaporan instan melalui saluran WhatsApp di nomor 0811-7672-224. Format laporan cukup memuat identitas jelas pelapor beserta rincian kendala fasilitas umum yang ditemui sehari-hari. ***