
JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi pasang badan untuk videografer Amsal Sitepu yang terjerat kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo. Para wakil rakyat tersebut tidak hanya meminta penangguhan penahanan, tetapi juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Amsal bisa segera bebas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif. Ia menilai kerja kreatif seorang videografer tidak memiliki harga baku yang kaku, sehingga tudingan markup menjadi tidak relevan.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (30/3/2026).
DPR juga menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan. Mereka berargumen bahwa proses kreatif seperti melahirkan ide, editing, cutting, hingga dubbing memiliki nilai yang tidak bisa dianggap nol rupiah. Selain itu, DPR mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi iklim industri kreatif di tanah air akibat over-kriminalisasi.
Merespons desakan parlemen, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan yang dijalankan DPR. Namun, ia menekankan bahwa urusan penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum yang harus ditempuh melalui persidangan.
"Terkait dengan permohonan terdakwa ini, ya silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya melalui pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Anang menambahkan bahwa kejaksaan siap menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) jika diperlukan. Menurutnya, pengawasan dari parlemen merupakan bagian penting untuk memastikan penegakan hukum tetap akuntabel dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dalam kesimpulan rapat, seluruh fraksi di Komisi III sepakat bahwa prioritas pemberantasan korupsi seharusnya pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar memenjarakan orang. Untuk kasus Amsal dengan nilai kerugian Rp 202 juta, DPR menilai tujuan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pemulihan kerugian tersebut daripada melakukan pemenjaraan yang bersifat retributif.***