Ketika berbicara tentang emisi gas rumah kaca dari industri minyak dan gas bumi (migas), perhatian publik umumnya tertuju pada cerobong kilang, pembakaran gas (flaring), kendaraan bermotor, atau pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Namun, terdapat satu sumber emisi yang selama ini relatif luput dari perhatian, yakni sumur minyak dan gas yang telah ditinggalkan atau dikenal dengan istilah orphaned wells dan abandoned wells. Sumur-sumur ini merupakan warisan panjang industri migas yang telah beroperasi selama lebih dari satu abad dan kini menjadi salah satu sumber emisi metana (CH4) serta karbon dioksida (CO2) yang semakin mendapat perhatian para ilmuwan dan pembuat kebijakan di seluruh dunia. Menurut laporan International Energy Agency (IEA) Global Methane Tracker 2024, terdapat sekitar 8 juta sumur minyak dan gas tidak aktif atau terlantar di seluruh dunia, dengan hampir 4 juta sumur berada di Amerika Serikat. IEA memperkirakan sumur-sumur tersebut melepaskan sekitar 3 juta ton metana per tahun, setara atau lebih dari 80 juta ton CO2 ekuivalen (CO2e) jika menggunakan nilai Global Warming Potential (GWP) metana selama 20 tahun. Sebagai perbandingan, jumlah emisi tersebut setara dengan emisi tahunan lebih dari 20 juta kendaraan penumpang. Metana sendiri merupakan gas rumah kaca yang memiliki kemampuan memerangkap panas sekitar 84–86 kali lebih kuat dibandingkan CO2 dalam periode 20 tahun pertama setelah dilepaskan ke atmosfer (IPCC AR6, 2021). Oleh karena itu, meskipun volume metana lebih kecil dibandingkan CO2, dampaknya terhadap pemanasan global jauh lebih besar dalam jangka pendek. Menurut IEA, emisi dari orphaned wells saat ini menyumbang sekitar 7–8% dari total emisi metana sektor minyak dan gas global, namun sering kali tidak tercakup secara memadai dalam inventarisasi emisi nasional karena keterbatasan data dan pemantauan lapangan (IEA, 2024).

Masalah utama dari orphaned wells bukan hanya jumlahnya yang sangat besar, tetapi juga sifat emisinya yang sulit dipantau dan diukur secara akurat. Berbeda dengan fasilitas produksi aktif yang memiliki kewajiban pelaporan dan pemantauan berkala, banyak sumur migas terlantar tidak lagi memiliki operator yang bertanggung jawab karena perusahaan pemiliknya telah determinasi, bangkrut, merger, atau bahkan sudah tidak ada lagi. Akibatnya, sumur-sumur tersebut sering kali dibiarkan tanpa proses penyumbatan (plugging) yang memadai. Ketika integritas semen dan casing sumur mengalami degradasi akibat korosi, tekanan reservoir, atau pergerakan geologi, gas yang berada di bawah permukaan dapat bermigrasi ke atas dan terlepas ke atmosfer. Studi yang dilakukan oleh United States Geological Survey (USGS) menunjukkan bahwa integritas sumur merupakan faktor utama yang menentukan besarnya emisi metana dari orphaned wells. Penelitian lapangan yang dilakukan di Pennsylvania, Ohio, Colorado, dan beberapa negara bagian lainnya menemukan bahwa sekitar 10% sumur menyumbang lebih dari 90% total emisi metana, suatu fenomena yang dikenal sebagai super-emitter wells (USGS, 2023). Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Environmental Science & Technology oleh Kang et al. (2014) bahkan menemukan bahwa laju emisi metana dari sumur terlantar di Pennsylvania berkisar antara 0,04 hingga 105 gram CH4 per jam per sumur, menunjukkan variasi yang sangat besar antar lokasi. Tantangan lainnya adalah keberadaan sumur yang tidak terdokumentasi. Menurut Environmental Protection Agency (EPA) dan USGS, jumlah sumur minyak dan gas yang pernah dibor di Amerika Serikat sejak abad ke-19 diperkirakan mencapai lebih dari 6 juta sumur, namun hanya sekitar 3,7 juta sumur yang tercatat secara resmi dalam basis data modern. Artinya, jutaan sumur lainnya berpotensi tidak diketahui lokasinya dan dapat menjadi sumber emisi yang belum teridentifikasi.

Dari perspektif perubahan iklim, kebocoran metana dari orphaned wells memiliki dampak yang jauh lebih serius dibandingkan yang sering dipahami masyarakat. Berdasarkan laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), metana bertanggung jawab terhadap sekitar 30% peningkatan suhu global sejak era pra-industri, menjadikannya gas rumah kaca kedua terpenting setelah CO2. Karena umur metana di atmosfer sekitar 12 tahun berbeda dengan CO2 bisa mencapai ratusan tahun, pengurangan emisi metana dianggap sebagai salah satu strategi paling efektif untuk memperlambat laju pemanasan global dalam beberapa dekade mendatang. Berbagai studi menunjukkan bahwa emisi dari sumur minyak dan gas yang tidak lagi berproduksi kemungkinan jauh lebih besar daripada estimasi resmi pemerintah. Penelitian oleh Williams et al. (2021) dari McGill University menunjukkan bahwa inventarisasi emisi gas metana di Amerika Utara dari sumur terlantar hingga dua sampai tiga kali lipat dibandingkan hasil pengukuran langsung di lapangan. Temuan serupa diperoleh melalui penggunaan teknologi satelit seperti GHGSat, MethaneSAT, dan instrumen TROPOMI milik European Space Agency yang mampu mendeteksi plume metana dari sumber-sumber yang sebelumnya tidak teridentifikasi. Menurut studi yang diterbitkan dalam jurnal Nature Communications oleh Omara et al. (2022), sejumlah fasilitas migas tua dan sumur berproduksi kecil di Amerika Serikat menghasilkan emisi metana yang secara agregat jauh lebih besar dibandingkan perkiraan inventaris nasional. Bahkan IEA menyebutkan bahwa infrastruktur energi yang telah ditinggalkan termasuk sumur minyak dan gas, tambang batu bara yang ditutup, serta fasilitas penyimpanan hidrokarbon yang sudah usang merupakan salah satu sumber emisi metana terbesar yang belum sepenuhnya ditangani secara global (IEA, 2024). Fakta ini menunjukkan bahwa pengurangan emisi dari orphaned wells dapat memberikan manfaat iklim yang tepat dan membantu mengurangi emisi atau GHG bersama opsi mitigasi lainnya. 

GoRiau

Kasus di Amerika Serikat memberikan pelajaran penting bagi negara-negara penghasil migas lainnya, termasuk Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat melalui Infrastructure Investment and Jobs Act (IIJA) tahun 2021 mengalokasikan sekitar US$4,7 miliar untuk program identifikasi, pemantauan, dan penutupan orphaned wells. Biaya penutupan satu sumur di Amerika Serikat bervariasi antara US$20.000 hingga lebih dari US$300.000 per sumur, tergantung kedalaman, kondisi geologi, dan tingkat kerusakan sumur (US Department of Interior, 2023). Di Indonesia, isu orphaned wells belum mendapatkan perhatian seperti di Amerika Serikat, namun potensinya tidak dapat diabaikan. Indonesia memiliki sejarah produksi minyak bumi lebih dari 130 tahun sejak pengeboran sumur Telaga Said di Sumatra Utara pada tahun 1885. Selama periode tersebut sampai saat ini, puluhan ribu sumur minyak dan gas telah dibor di berbagai cekungan migas nasional. Data SKK Migas menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat sekitar 6.402 sumur tidak aktif (idle wells), dimana sekitar 4.457 sumur dinilai masih memiliki potensi untuk direaktivasi, sementara sisanya memerlukan evaluasi lebih lanjut atau telah mendekati tahap penutupan permanen. Sebagian besar sumur tersebut berada pada lapangan-lapangan tua di wilayah Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan beberapa wilayah Indonesia Timur yang telah memasuki fase mature field. Meskipun sumur tidak aktif tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai orphaned wells, keberadaan ribuan sumur yang telah berhenti berproduksi menunjukkan pentingnya pengelolaan fase akhir umur lapangan (end-of-life management) secara sistematis untuk mencegah potensi kebocoran hidrokarbon dan emisi gas rumah kaca di masa mendatang. Selain itu, Indonesia juga memiliki ribuan sumur tua yaitu sumur migas yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan, tetapi saat ini sudah tidak diusahakan atau tidak lagi dioperasikan secara komersial oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Jumlah sumur tua telah dikelola masyarakat (lebih dari 7.000 sumur) yang memerlukan pengawasan lingkungan dan keselamatan yang berkelanjutan. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, terdapat sekitar 45.000 titik sumur rakyat yang telah diinventarisasi untuk ditata legalitasnya. Sebaran sumur tua dan sumur minyak rakyat yang saat ini tersebar di lebih dari 45.000 titik di 6 provinsi utama, meliputi Sumatra Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh. Provinsi Jambi: Terdapat sekitar 11.509 sumur rakyat yang tersebar di 3 kabupaten. Provinsi Jawa Tengah: Terdapat sekitar 5.551 sumur minyak masyarakat. Sebaran terbanyak berada di Kabupaten Blora (599 sumur), dengan titik lainnya tersebar di Kabupaten Kendal, Pati, Grobogan, Batang, Boyolali, Sragen, Rembang, dan Jepara. Provinsi Aceh: Pendataan difokuskan di 4 kabupaten, yakni Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen. Provinsi Sumatra Selatan: Menjadi wilayah dengan potensi sumur masyarakat sangat besar, mencapai lebih dari 20.000 sumur. Salah satu titik utamanya berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Provinsi Kalimantan Timur: Terdapat belasan titik sumur tua peninggalan era kolonial yang sedang dalam tahap penataan skema pengelolaan oleh desa/BUMDes, misalnya di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.

 Dari perspektif emisi, sektor energi migas  merupakan penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar kedua di Indonesia setelah sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Berdasarkan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia, emisi sektor energi diperkirakan mencapai lebih dari 1,3 miliar ton CO2 ekuivalen pada tahun 2030 dalam skenario business as usual. Di dalam sektor energi tersebut, kegiatan hulu migas berkontribusi melalui emisi pembakaran bahan bakar, flaring, venting, fugitive emissions, serta kebocoran metana dari fasilitas produksi dan sumur migas. Meskipun belum tersedia inventaris nasional yang secara khusus menghitung emisi dari orphaned wells, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa sumur minyak dan gas yang tidak lagi berproduksi dapat tetap melepaskan gas metana selama puluhan tahun apabila integritas semen dan casing mengalami degradasi. Mengingat metana memiliki potensi pemanasan global sekitar 84 kali lebih besar dibandingkan CO2 dalam waktu 20 tahun, keberadaan sumur-sumur tua dalam jumlah puluhan ribu di Indonesia yang tidak terinventarisasi berpotensi menjadi sumber emisi yang selama ini belum terhitung dalam inventaris nasional. Temuan serupa telah dilaporkan oleh IEA dan berbagai penelitian internasional yang menunjukkan bahwa emisi dari sumur terlantar merupakan salah satu sumber metana yang paling sering terabaikan dalam sektor hulu migas.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM, SKK Migas, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menjalankan berbagai program dekarbonisasi sektor hulu migas. Program tersebut mencakup pengurangan routine flaring, pemanfaatan gas suar (flare gas recovery), program deteksi dan perbaikan kebocoran (Leak Detection and Repair/LDAR), elektrifikasi fasilitas produksi, penerapan teknologi pemantauan emisi berbasis sensor digital, serta pengembangan proyek Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS). Indonesia bahkan diproyeksikan menjadi salah satu pusat pengembangan CCUS terbesar di kawasan Asia Pasifik dengan potensi penyimpanan karbon pada reservoir migas mencapai sekitar 4,85 gigaton CO2 dan lebih dari 570 gigaton CO2pada formasi saline aquifer. Di sisi lain, regulasi terkait penutupan sumur dan pemulihan lahan atau Abandonment and Site Restoration (ASR) terus diperkuat untuk memastikan tersedianya pendanaan dan kewajiban operator dalam melakukan plugging and abandonment pada akhir umur lapangan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir juga mendorong peningkatan kepatuhan KKKS dalam penyediaan dana ASR guna menghindari munculnya sumur-sumur terlantar yang berpotensi menjadi beban lingkungan dan fiskal di masa depan. BPK mencatat bahwa kewajiban pembongkaran peralatan, instalasi, fasilitas penunjang, hingga penutupan sumur secara permanen pasca operasi belum sepenuhnya didukung dengan penyediaan dana Abandonment and Site Restoration (ASR). Dalam laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dana ASR yang tersimpan tercatat sangat besar: Tahun 2022: USD 3,03 miliar (Rp47,32 triliun), Tahun 2023: USD 3,30 miliar (Rp51 triliun), Semester I 2024: USD 2,79 miliar (Rp24,88 triliun). Namun realisasi penggunaan dana untuk penutupan sumur dan pembongkaran fasilitas selama 2022 hingga semester I 2024 hanya USD 10,849.38 ribu. BPK juga menemukan ketidaksinkronan aturan. PP mengatur pencadangan dana ASR sejak masa eksplorasi, tetapi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2018 menyatakan pencadangan dilakukan sejak produksi komersial dimulai. Perbedaan ini memicu ketidakkonsistenan kebijakan. Akibatnya, dari total 391 KKKS, sebanyak 300 KKKS belum memiliki dana ASR. (https://monitorindonesia.com/)

Ke depan, pengalaman Amerika Serikat memberikan pelajaran penting bahwa pengelolaan orphaned wells harus dimulai jauh sebelum lapangan berhenti berproduksi. Indonesia perlu membangun inventaris nasional sumur tidak aktif dan sumur yang telah ditutup, melakukan pemantauan integritas sumur secara berkala menggunakan teknologi drone, satelit, dan sensor metana, serta mengembangkan metodologi perhitungan emisi khusus untuk sumur tua dan fasilitas pasca operasi. Langkah tersebut tidak hanya mendukung pencapaian target penurunan emisi dalam ENDC Indonesia, tetapi juga mencegah pencemaran air tanah, mengurangi risiko keselamatan masyarakat, dan memastikan bahwa transisi energi menuju ekonomi rendah karbon tidak meninggalkan warisan lingkungan berupa sumur-sumur migas yang terus melepaskan emisi selama puluhan tahun setelah masa produksinya berakhir. ***

*Prof. Dr. Eng. Ir. Muslim Adalah Guru Besar Prodi Teknik Perminyakan, Fakultas Teknik – Universitas Islam Riau dan Ketua Pusat Studi Peningkatan, Pengembangan, Produksi Minyak, Gas Bumi dan Lingkungan (PSP3MBL).