PANGKALANKERINCI - Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, Riau, dibawah kepemimpinan pasangan HM Harris dan H Zardewan, terus berupaya melakukan pembenahan secara menyeluruh guna meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan semangat visi Kabupaten Pelalawan 2016-2021 "Inovasi Menuju Pelalawan EMAS (Ekonomi Mandiri, Aman dan Sejahtera)", akan menjadi komitmen serta modal yang kuat bagi Pemda, melalui dinas terkait untuk bisa berinovasi meningkatkan sumber PAD.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten, merupakan perangkat yang menangani urusan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonomi di bidang pendapatan daerah. Optimalisasi PAD terus dilakukan melalui berbagai potensi dan sumber yang belum tergarap.

Dispenda Pelalawan dalam upayanya meningkatan dan menggali potensi sumber pajak daerah melakukannya dengan dua cara, yaitu Intensifikasi Pajak dan Ekstensifikasi Pajak.

Intensifikasi Pajak adalah peningkatan intensitas kegiatan terhadap suatu subyek dan obkyek pajak yang potensial, namun belum tergarap atau terjaring pajak secara potensi serta memperbaiki kinerja pemungutan agar dapat mengurangi kebocoran sumber-sumber pemasukan yang ada bagi daerah.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/20062016/pad2jpg-4872.jpgPelayanan di kantor Dispenda Pelalawan.

Upaya ini dapat ditempuh melalui beberapa cara antara lain penyempurnaan administrasi pajak, peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut dan penyempurnaan regulasi (dasar hukum).

Ekstensifikasi Pajak merupakan upaya untuk memperluas subyek dan obyek pajak, serta penyesuaian tarif. Upaya ini diterapkan melalui beberapa cara, antara lain perluasan wajib pajak, penyempurnaan tarif dan perluasan daerah wajib pajak.

Dispenda Pelalawan, tahun 2016 ini telah menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp 125 miliar. Sementara untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dilakukan dengan cara tetap menjaga iklim investasi pada dunia usaha, stabilisasi ekonomi serta daya beli masyarakat.

"Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak merupakan upaya Dispenda agar bisa mencapai target penerimaan PAD, khususnya dalam penerimaan pajak," ungkap Kepala Dispenda Pelalawan, Mayhendri, didampingi Kabid PAD, Edison.

Mewujudkan hal itu, perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dengan memberikan pelayanan prima dan profesional pembayaran pajak yang bermutu, nyaman dan berorientasi pada kepuasan para wajib pajak.

"Kalau hal itu sudah bisa terwujud, maka terget PAD sebesar Rp 125 miliar di tahun 2016 ini yakin dapat terpenuhi bahkan bisa terlampaui," ujarnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/20062016/pad3jpg-4871.jpgPelayanan di kantor Samsat Pelalawan.

Menurut Mayhendri, besaran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak berbanding lurus dengan PAD menjadi persoalan bagi capaian target. Sehingga optimalisasi serta memaksimalkan potensi PAD harus terus dilakukan.

Target pencapaian PAD terus ditingkatkan setiap tahunnya dengan pertimbangan pasca otonomi pemekaran menuju kemandirian tidak lagi tergantung dana ke pusat. Meskipun DBH ditiadakan, maka daerah sudah bisa mandiri melalui potensi PAD.

Penentuan besaran target PAD baru dapat dilakukak setelah menganalisa realisasi pendapatan dalam tiga tahun terakhir dengan potensi pendapatan yang dapat tergali.

"Pada RPJMD 2011-2016, maka ditahun 2011 APBD Pelalawan sekitar Rp 800 miliar dengan PAD sebesar Rp 30 miliar. Sementara tahun 2015 APBD Pelalawan sebesar Rp 2,18 triliun yang disumbang dari capaian PAD Pelalawan tahun 2015 sebesar Rp 113 miliar dari target sebesar Rp 115 miliar. Dengan pertimbangan ini kedepan kita berkomitmen, logika pemasukan PAD sebesar 10 persen dari nilai APBD," beber Mayhendri.

PAD Kabupaten Pelalawan terdiri dari 4 sumber, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah.

Pajak Daerah, terdiri dari 11 item yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan Jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2) serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Tahun 2016 ini, pendapatan dari Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp 34 miliar dengan pencapaian target sudah 35 persen dan diharapkan target bisa mencapai 100 persen sampai akhir tahun.

"Ada beberapa sektor yang cukup sulit dapat tercapai secara optimal, seperti galian C dan PBBP2 yang pelaksanaannya belum maksimal," sambung Kabid PAD Dispenda Pelalawan, Edison.

Namun pihaknya terus melakukan upaya dengan terus gencar mensosialisasikan pembayaran pajak galian C dan PBBP2 ini, salah satunya dengan penempelan stiker-stiker tentang PBBP2 di rumah-rumah warga. Dengan begitu, diharapkan warga paham dan mengerti dengan PBBP2.

Retribusi Daerah, terdiri 3 item, adalah retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu. Sedangkan Target PAD dari retribusi ini sebesar Rp 4,4 miliar, optimis dapat mencapai target tersebut.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, seperti penyertaan modal, meliputi perusahaan daerah (BUMD) Tuah Sekata, deviden Bank Riau Kepri, laba usaha koperasi, deviden BPR Dana Amanah, bagi hasil Bumi Siak Pusako. Dengan target PAD Rp 15,7 miliar, optimis sampai akhir tahun 2016 dapat terpenuhi.

Lain-lain PAD yang Sah, bersumber seperti dari denda keterlambatan hasil proyek, denda pajak dan denda retribusi. Dengan target PAD sebesar Rp 43 miliar, optimis dapat tercapai hingga akhir tahun 2016.

Salah satu potensi PAD bernilai miliaran rupiah terdapat pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Jika semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan membayar PPJ, tentunya dapat mendokrak PAD. Perusahaan dikenakan pajak sesuai daya listrik yang diproduksi pembangkitnya.

Dalam pengertian PPJ non PLN adalah, pembangkit listrik yang dioperasikan oleh perusahaan, maka dihitung dari daya yang dihasilkan tenaga pembangkit yang dioperasikan oleh perusahaan.

"Tanggung jawab perusahaan membayar pajak dari pembangkit sendiri tersebut telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, diperkuat Perda 01 Tahun 2011. Perhitungannya sama dengan PPJ untuk penerangan jalan umum," jelas Edison.

Saat ini, pemasukan PAD dari PPJ non PLN yang berasal dari perusahaan berjumlah Rp 1,1 miliar dan target Dispenda hingga akhir tahun 2016 sebesar Rp 3 miliar. "Tahun 2015 lalu, sektor ini hanya Rp 374 juta," jelas Edison lagi.

Banyak kendala yang dihadapi terkait PPJ non PLN ini, perusahaan berdalih tidak wajib bayar PPJ karena pembangkit milik sendiri. Namun, secara rasional PPJ diasumsikan sama halnya dengan pajak kendaraan bermotor.

Menurut Edison, pembangkit yang dioperasikan oleh perusahaan sebagian data yang dilaporkannya tidak logis.

"Langkas selanjutnya, kita bersama Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Provinsi Riau turun ke lapangan melakukan pengecekan pembukuan di perusahaan dan mengecek data mesin serta data daya yang digunakan. Tak kalah penting jumlah KWH yang terpakai," tegasnya.

Mengingat masih terbatasnya tenaga teknis dan SDM yang memiliki skil dalam menghitung PPJ, maka Dispenda kembali mengimbau kepada perusahaan dan perbankan agar taat dalam membayar PPJ.

Unit Pelayanan Teknis (UPT) kantor pelayanan satu atap Dispenda Pelalawan, merupakan upaya lain untuk menggenjot PAD dan tengah mengincar pajak pendapatan dari sektor transportasi air. Potensi pajak dari sektor ini dianggap sangat menjanjikan dan belum tersentuh sama sekali.

Tentunya didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.58 Tahun 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Dispenda Pelalawan juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA). Sudah kewajiban Dispenda mensosialisasikan secepatnya agar bisa dilakukan kutipan. Diharapkan dalam waktu dekat Perda ini sudah turun dan bisa dilakukan kutipan retribusi.

Langkah lainnya yang ditempuh Dispenda Pelalawan dalam menggali PAD, yakni dengan melakukan pendataan objek-objek pajak baru, memberikan penghargaan kepada wajib pajak seperti yang bayar tepat pada waktunya dan penyebaran wajib pajak PBBP2 perkotaan dan pedesaan.

Tak ketinggalan rekonsiliasi dengan SKPD terkait, khususnya untuk retribusi dan pendapatan lainnya dalam upaya peningkatan PAD setiap tahunnya. "Kita rutin melakukan evaluasi terhadap realisasi penerimaan PAD per triwulan," tandas Edison.

Semua langkah yang dilakukan Dispenda Pelalawan dalam upaya optimalisasi PAD tak selamanya berjalan mulus, masih dijumpai permasalahan dan kendala dalam upaya tersebut. Diantaranya, masih terbatasnya sumber daya aparatur yang bertugas untuk melakukan pemungutan, managemen pelayanan, pengelolaan dan administrasi pemungutan masih bersifat konversional.

Wajib Pajak (WP) yang ingin melakukan administrasi pelayanan ataupun melakukan pembayaran pajak harus datang langsung ke loket pembayaran di Kantor Diispenda Pelalawan. Dengan kata lain belum adanya sistem online, sehingga kondisi ini sangat menyulitkan WP yang berada di wilayah cukup jauh.

Persoalan lain yang kita hadapi, masih terbatasnya aparatur berkualitas untuk menggali potensi penerimaan PAD serta sarana prasarana pendukung operasional kegiatan dalam meningkatkan sumber PAD.

Edison berharap, adanya solusi tepat dengan tersedianya aparatur profesional yang memiliki semangat kerja dan loyalitas tinggi serta tersedianya anggaran untuk peningkatan sumberdaya manusia yang memiliki kualifikasi di bidang pajak dan PAD.

"Tentunya juga didukung dengan sistem yang terkoneksi dengan lembaga seperti SKPD dan perbankkan, sehingga peningkatan PAD dapat dilakukan secara optimal," tutup Edison. ***