SELATPANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus dari 16 orang tersangka selama Operasi Antik 2024.

Pengungkapan itu dibeberkan dalam press release yang digelar di Ruangan Rupatama Polres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kamis (8/8/2024) siang.

Tampak hadir, Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH, KBO Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Ipda Ferdinan Butar-butar, sejumlah personil dan awak media serta belasan tersangka dan barang bukti.

Adapun rincian kasus dan tersangka yakni Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka. Kemudian Polsek Tebingtinggi 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Rangsang 1 kasus dengan 1 tersangka, Polsek Rangsang Barat 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polsek Merbau 1 kasus dengan 1 tersangka.

Selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu-sabu seberat 207,04 gram, XTC 4 butir, uang sebesar Rp7.080.000 dan kendaraan roda dua 6 unit serta handphone sebanyak 17 unit.

Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ungkap kasus Operasi Antik Tahun 2024 ini tidak lepas dari bantuan dan informasi dari masyarakat yang terus bersinergi dengan Polres Kepulauan Meranti.

Dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Meranti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga anak-anak dan keluarganya dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja, peran serta orang tua sangatlah penting," ungkapnya. ***