DUMAI, GORIAU.COM - Sidang lanjutan kepemilikan narkotika jenis sabu diatas 5 gram atas terdakwa yang melibatkan oknum polisi Bripka Hendrik Pakpahan, yang biasa bertugas sebagai personil Samapta Polres Dumai. Dalam agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Dumai Selasa (28/01/14), terdakwa dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Eduard Sihaloho SH, anggota Udut Napitupulu SH dan Muhamad Ali Iskandar SH, pada sidang terdakwa Bripka Hendrik Pakpahan, namun menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya Bripka Hendri didakwa bersalah dan dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika jenis sabu diatas 5 gram.
Terdakwa juga sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona SH selama 9 tahun penjara. namun dari tuntutan JPU tersebut, hakim justru meringankan putusan 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sementara pantauan pada suasana sidang mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, tangisan istri terdakwa pecah begitu mendapati suaminya harus mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun. Istri terdakwa juga sempat berteriak histeris hingga menjadi pusat perhatian para pengunjung sidang.
Pada kesempatan yang sama Kasi pidum Dian Herdiman SH mengatakan, atas jawaban pikir-pikir terdakwa, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir untuk kelanjutan dari putusan tersebut."Hakim memberikan waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari, jika terdakwa banding maka kita akan menunggu tanggapan terdakwa." ungkapnya.(egy)