PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi tanggapan atas perbuatan dua oknum polisi di Rokan Hulu, Riau, yang mengancam dan memaki korban pemerkosaan. Perilaku seperti itu sama saja dengan pelaku pemerkosaan.

Demikian diutarakan oleh Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar kepada GoRiau.com, Kamis (9/12/2031).

Pihaknya juga sangat menyesalkan dugaan ancaman dari oknum polisi ke seorang ibu yang menjadi korban perkosaan di Rokan Hulu, Riau. Apalagi, sampai adanya ancaman kriminalisasi kepada korban jika tidak mau berdamai.

"Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik,” ujar Livia.

Kemudian, kata Livia, LPSK melihat upaya oknum ini, seperti bentuk reviktimisasi kepada korban yang sebenarnya sudah merasakan penderitaan atas tindak pidana yang dialaminya.

Perbuatan oknum ini dinilai tidak kalah menyakitkan dibandingkan perbuatan dari pelaku perkosaan.

"Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum,” sesal Livia.

Perbuatan oknum kepolisian ini juga tidak sesuai dengan slogan Polri, yakni melindungi, mengayomi dan melayani. Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.

"Petugas Polri harus menghargai korban baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya,” tutup Livia.

Diketahui, korban pemerkosaan itu berinisial Z (19). Ia diduga dirudapaksa oleh 4 orang pria dalam kurun waktu yang cukup lama.

Z sendiri mengaku sempat ketakutan untuk membongkar kejahatan yang dilakukan 4 orang pria itu, karena diancam akan dibunuh dengan senjata tajam, hingga senjata api.

Lebih sadisnya lagi, anak Z yang masih berusia 2 bulan tewas dalam insiden pemerkosaan itu, lantara diduga dibanting oleh salah satu pelaku.

Setelah Z melaporkan kejadian itu, ia dan keluarganya justru mendapat tekanan daru aparat kepolisian dari Polsek Tambusai Utara, dimana dua oknum polisi mendatangi rumah Z dan memaksa untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku.

Z yang tidak mau berdamai, justru diancam akan dijadikan tersangka, hingga dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh dua oknum polisi itu. ***