BANDUNG -- Pimpinan sekaligus guru di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW (36), mencabuli 12 santriwati.

Dikutip dari detikcom, Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, mengungkapkan, dari 12 korban yang diperkosa HW, 4 di antaranya sampai hamil. Bahkan, ada yang hamil dan melahirkan hingga berulang kali.

Lanjut Riyono, jumlah bayi yang dilahirkan para santriwati akibat ulah bejat HW tersebut sudah mencapai 9 orang.

''Waktu pra penuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan,'' ujar Riyono saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Selain 9 bayi yang sudah diahirkan 4 santriwati, saat ini ada 2 bayi yang masih dalam kandungan.

''Kemudian ada 2 yang sedang hamil,'' kata dia.

Riyono menambahkan, sejauh ini berdasarkan fakta persidangan, ada 4 orang korban yang hamil dari aksi bejat HW. Namun, kemungkinan besar korban yang hamil lebih dari empat.

''Beberapa korban juga ada yang melahirkan lebih dari satu kali. Yang melahirkan ada empat,'' tuturnya.

Berharap Dihukum Kebiri

Dikutip dari detikcom, pihak keluarga korban berharap HW, pelaku kekerasan seksual terhadap belasan santriwati tersebut dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum kebiri.

''Diberikan hukuman yang setimpal. Kebiri'' kata Roni (31,) salah satu perwakilan keluarga korban, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Roni mengaku sangat geram. Apa lagi, 3 dari 12 santriwati yang menjadi korban kebejatan HW merupakan anggota keluarganya.

Dituturkan Roni, modus HW untuk memerdaya para korban adalah dengan menjanjikan pendidikan gratis. ''Modusnya sekolah gratis,'' ujar Roni.

Roni berharap media ikut mengawal proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan santriwati tersebut.

"Kalau bisa hukum kebiri, minimal seumur hidup. Saya berharap kepada media dikawal dengan ketat, supaya kita mendapatkan keadilan yang hakiki. Jangan sampai ada permainan hukum sekecil apa pun," tutur Roni.

Dilakukan di Sejumlah Hotel

Aksi bejat HW terhadap belasan santriwati itu dilakukan di lingkungan pesantren, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.

''Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan diberbagai tempat,'' ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, base camp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

''Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021,'' katanya.

Menurut Dodi, sebagai tenaga pendidik HW melakukan perbuatan itu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

''Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,'' ucapnya.

Dalam perkara ini, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.***