
PELALAWAN - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) EF (35) ditangkap di Jalan Bougenville, Perumahan GSA, Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaku.
Oknum pegawai yang bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pelalawan, diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja, Rabu (30/8/2017) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada GoRiau.com, Kamis (31/8/2017) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan GSA ada menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kemudian Anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan dilakukan pemantauan terhadap rumah pelaku," ungkapnya.
Lanjut Kapolres, sekira pukul 15.30 WIB petugas melihat pelaku keluar dari rumah dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah pelaku disaksikan RT setempat.
"Ditemukan barang bukti berupa satu dompet berisikan 6 paket sabu-sabu, satu paket daun ganja kering, satu timbangan digital, sendok plastik pipet dan HP di dalam kantong celana," sebutnya.
Kapolres menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.***