PEKANBARU - Seorang oknum karyawan PTPN V Sei Lindai, berinisial RS ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu saat melintas di depan Pos I PTPN V Sei Lindai, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (14/11/2019), sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan mengatakan kepada GoRiau.com, pria berumur 41 tahun itu, dari informasi masyarakat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Usai mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal menuju pos yang akan dilewati tersangka dan berhasil melakukan penyergapan terhadap di depan Pos I PTPN V Sei Lindai," kata AKBP Asep, Minggu (17/11/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan barang bukti sembilan paket diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan tersangka dalam saku di lengan jaketnya.

"Tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya," ungkap AKBP Asep.

Saat disergap, dikatakan AKBP Asep, tersangka menggunakan sepedamotor merk Honda tipe Revo X dengan nomor polisi BM 6327 FZ. Tersangka RS tinggal di Dusun Emplasmen PTPN V Sei Lindai, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses selanjutnya," jelas AKBP Asep. ***