SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ternyata satu diantara enam tersangka judi yang ditangkap Satgas Polres Kepulauan Meranti, Senin (11/5/2015) malam ternyata Pak Haji, yaitu HA (65). Saat ini lelaki berusia 65 tahun itu telah diamankan di polres untuk diperiksa lebih lanjut.
Lalu seperti apa keterlibatan Pak Haji A ini ketika terjadi penangkapan terhadap 5 penjudi itu.?
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Ketua Satgas 3 pemberantasan narkoba dan judi, Akp Joni Wardi, ketika ditemui di Polres, Selasa (12/5/2015) mengatakan, saat ini mereka tengah menjalankan program 100 hari kerja Kapolri Badrodin Haiti untuk memberantas Judi dan Narkoba.
Beberapa hari lalu, dikatakan Joni Wardi pula, ada info dari warga bahwa adanya dugaan aktivitas judi di Pulau Padang Kepulauan Meranti. Kemudian, 10 orang polisi yang tergabung di Satgas (dari Sat Narkoba , Sat Reskrim dan Polsek Merbau) melakukan penggrebekan dan benar saja, enak warga diamankan berikut barang bukti berupa kartu remi, dan uang tunai Rp975.000.
HA yang merupakan warga Dusun Sungai Hiu dan pemuka masyarakat setempat sebenarnya tidak ikut berjudi. Namun sebagai penyedia tempat yang digunakan warga untuk melakukan aktivitas judi song. Di warung HA juga ditemukan 2 unit meja bilyar, ada dua set kartu domino kertas. "Menurut info warga, di situlah tempat orang berkumpul dari pukul 22.00 WIB sampai pagi. Inilah yang menjadi keresahan warga setempat," ujarnya pula.
Saat penggrebekan malam itu, kelima tersangka judi yaitu In (35), As (39), Am (39), Ir (34), Ar (55), dan HA (65) yang merupakan pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, ada satu tersangka In (35) yang mencoba kabur. Namun, langkah In terhenti ketika memasuki kebun sagu yang berduri. Ia pun lalu ditangkap.
"Ketika kita periksa rupanya In memiliki ganja," tambah Joni.
"Kalau yang terkait Narkoba kita sidik di Sat Narkoba, tersangka judi di Reskrim, sesuai tupoksi," tambah Joni Wardi lagi.
(zal)