PANGKALAN KERINCI -Polres Pelalawan meringkus kurir narkotika jenis sabu Nv (29) dan AR (26) warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Keduanya diamankan setelah petugas petugas Satres Narkoba melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.

"Malam tadi, pelaku ditangkap di Desa Muara Sako, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam," ungkap Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Rabu (25/8/2021).

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu paket sabu dengan berat kotor 2,71 gram, serta barang bukti lainnya.

"Penangkapan pelaku berbekal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Muara Sako, Langgam sering terjadi transaksi narkotika," ungkap Iptu Edy.

Berdasarkan informasi itu, Kanit Resnarkoba Polres Pelalawan Ipda Indra Jaya dan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.

"Kemudian salah satu anggota tim melakukan undercover buy untuk melakukan transaksi, dan didapat dari tangan tersangka berupa satu paket sabu," paparnya.

Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengaku sabu didapat pelaku dari Anton yang tidak diketahui alamatnya. Pelaku berperan sebagai kurir.

"Tersangka diamankan ke Polres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Peran tersangka sebagai kurir," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.***