
PEKANBARU - Nuansa kekecewaan sangat kental terasa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan pendahuluan nota tuntutan perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, jaksa menyebut skandal pemerasan berjamaah ini telah mencederai prestasi masyarakat Riau, Kamis (9/7/2026).
JPU KPK sempat menyinggung kekayaan tradisi budaya bumi Lancang Kuning seperti Pacu Jalur yang sukses mengharumkan nama bangsa di kancah internasional. Harapan publik akan hadirnya kepemimpinan yang bersih justru dihancurkan oleh praktik penyalahgunaan kekuasaan dari pucuk pimpinan tertinggi daerah.
Lebih fatal lagi, dokumen tuntutan yang dibacakan JPU KPK membeberkan adanya perlawanan aktif terhadap proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Pihak terdakwa secara sengaja berupaya menyembunyikan jejak kejahatannya dengan merusak barang-barang elektronik vital penyimpan bukti.
"Di dalam persidangan terungkap fakta mengarah pada upaya menghilangkan atau merusak barang bukti elektronik seperti CCTV di rumah kediaman gubernur dan gawai milik saksi," tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Berbagai pembelaan dan bantahan yang dilontarkan oleh terdakwa selama masa pembuktian sebelumnya ditolak secara tegas oleh jaksa. Terdakwa yang bersikeras tidak pernah menerima uang maupun memberikan perintah pemerasan tidak mampu menyajikan bukti bantahan yang kuat.
Pihak penuntut umum KPK dengan lugas mematahkan seluruh klaim tersebut dalam sidang tuntutan. Keterangan silang dari para saksi mahkota dan deretan alat bukti yang sah secara hukum menunjukkan realita yang berbanding terbalik dengan pembelaan lisan terdakwa.
Terdakwa dinilai gagal menunjukkan sikap kooperatif dan tidak berterus terang selama persidangan yang memberatkan tuntutan hukuman. Pihak terdakwa kini diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan tertulis sebagai tanggapan resmi atas tuntutan 8,5 tahun penjara dari JPU KPK. ***