TEMBILAHAN – Tiga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat nongkrong pada jam efektif kerja, Senin (6/6/2022).

Tiga pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tersebut, terdiri dari dua guru dan satu pegawai di salah satu instansi penerintah.

Mereka tertangkap basah sedang asik nongkrong di tempat makan dan kedai kopi di Kota Tembilahan, sekitar pukul 09.15 WIB.

Giat patroli pengawasan disiplin pegawai pada jam efektif kerja digelar oleh Satpol PP bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Inhil.

Kasatpol PP Inhil, Martha Haryadi mengatakan, razia dilakukan di beberapa tempat makan dan kedai Kopi di wilayah Tembilahan, berkenaan dengan pengawasan disiplin ASN dan non ASN pada jam efektif kerja.

Razia dimulai dari Jalan Kembang, Jalan Bunga, Jalan Soebrantas hingga ke Jalan Jendral Sudirman, Tembilahan.

“Giat kali ini ditemukan tiga orang pegawai non ASN yang sedang nongkrong. Dua orang berprofesi sebagai guru dan satu orang lainnya dari instansi pemerintahan,” terang Martha Haryadi.

Kepada ketiga pegawai tersebut, dilakukan pendataan dan diberikan arahan agar dapat memanfatkan jam efektif kerja dengan baik. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.

"Selanjutnya dilakukan proses pendataan guna disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang," tandasnya.***