KAMPAR – Sebut saja namanya bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun menjadi korban pelampiasan ayah tirinya saat ditinggal ibunya pergi ke Jambi.

Pria berinisial MI alias IW (58) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar itu dilaporkan oleh Cucu Hendri (42) yang merupakan RT setempat. Polisi berhasil mengamankan barang bukti baju kaos panjang warna kuning putih dan celana panjang warna hijau.

Awal terbongkarnya kasus ini, pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB pada saat itu pelapor sedang bekerja di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kerinci, saat itu pelapor dihubungi oleh masyarakat dan memberitahukan bahwa telah terjadi perbuatan asusila di perumahan tempat pelapor tinggal dikarenakan pelapor adalah Ketua RT kemudian pelapor langsung pulang.

Setelah sampai di rumah pelapor, kemudian datang tetangga korban Nur Azizah mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumahnya.

GoRiau Tersangka pencabulan yang diam
Tersangka pencabulan yang diamankan aparat kepolisian, (foto: istimewa).

Pada saat itu, ibu kandung korban tidak di rumah karena pergi ke Jambi. Selanjutnya pelapor beserta saksi membawa korban melapor ke Polsek Tambang guna di proses hukum lebih lanjut.

Usai terima laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Kemudian atas perintah Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes langsung memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Hermoliza beserta tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada Minggu (5/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Tambang, AKP Mardani Tohenes membenarkan kejadian ini.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak tirinya yang dibawah umur itu. Selanjutnya pelaku bawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***