
NGAWI – SM, Kepala Dusun (Kadus) Dung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dikutip dari detikcom, tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur itu bermula ketika pria berusia 50 tahun itu menikahi gadis berusia 16 tahun berinisial SPC secara siri. Usai malam pertama, SM kabur meninggalkan SPC yang dinikahinya secara diam-diam itu.
''Waktu itu setelah nikah siri langsung pulang, besoknya setelah malam pertama,'' ujar SM seperti dilansir detikJatim, Senin (13/6/2022).
SM mengaku terpaksa meninggalkan SPC lantaran ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan mereka. Saat itu, lanjut SM, pagi setelah malam pertama, dia pulang ke rumahnya di Dusun Dung Banteng.
''Saya langsung pulang ke rumah karena ada masyarakat yang tidak berkenan dengan pernikahan ini,'' kata pria berusia setengah abad tersebut.
SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku khilaf dan meminta maaf.
''Saya mohon maaf atas semua perbuatan saya,'' kata SM, dilansir detikJatim, Senin (13/6/2022).
Dia mengaku menikahi SPC karena kesepian ditinggal istri bekerja ke luar negeri.
''Istri kerja di luar negeri (kesepian),'' imbuh SM.
SM mengaku sang istri sudah 14 tahun menjadi TKI di Taiwan. Dia mengaku tak tahu SPC masih di bawah umur.
''Tidak tahu kalau di bawah umur. Katanya sudah SMA gitu,'' jelas SM.
Sementara Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan SM meninggalkan gadis tersebut setelah kabar pernikahannya viral.
''Jadi pernikahan dibatalkan dan dia pulang ke rumahnya seiring ada laporan dari mempelai wanita dan orang tuanya,'' kata Winaya.
Lega dan Sedih
Hartini, ibu dari SPC, mengaku merasa lega lantaran SM kini telah ditahan.
''Alhamdulillah sudah dipenjara. Tapi sedih dengan nasib anak saya,'' kata Hartini dilansir detikJatim, Senin (13/6/2022).
Hartini mengungkapkan, anaknya sempat depresi karena ditinggal SM seusai nikah siri. Namun kini SPC sudah ikhlas menerimanya.
''Kemarin sempat ada kabar juga kalau berpisah dengan SM akan bunuh diri. Tapi alhamdulillah kini sudah ikhlas anaknya. Kemarin laporan sendiri ke Polres diantar bapaknya,'' terang Hartini.
Hartini yang sudah bercerai dengan suaminya dan tinggal di Aceh sejak SPC berusia dua tahun mengaku ingin sekali datang mendampingi anaknya membuat laporan ke Polres Ngawi. Namun hal itu tidak bisa dilakukan karena terkendala biaya.
''Saya hanya support dia kemarin, ingin sekali pulang tapi terkendala biaya. Alhamdulillah akhirnya anak saya mau laporan juga,'' paparnya.***