
SELATPANJANG - Seorang perempuan bernama Jul (30) warga Jalan Pelawan Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi, Jumat (16/12/2016). Ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kediamannya.
Informasi ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Narkoba AKP Alizar SSos, Sabtu (17/12/2016).
Kata Alizar, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Sat Narkoba. Saat dilakukan pengintaian dan pengangkapan terhadap pelaku, didapatkan sedang mengkonsumsi narkotika diduga sabu di dalam kamar rumahnya.
Ketika digeledah, tambah Alizar, Sat Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika diduga sabu 4 paket dengan berat 0,60 gram. 1 set bong, 1 buah pirek, dan satu buah mancis.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Alizar, pelaku membeli narkotika diduga sabu itu untuk dipakai atau digunakan sendiri. Sehari-hari Jul hanya sebagai ibu rumah tangga (IRT). Diduga suntuk karena jauh dari suaminya yang sedang bekerja di luar kota, Jul nekad mengkonsumsi narkotika diduga sabu itu.
"Diduga suntuk, lari ke narkotika," kata Alizar.
"Terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," tambah Alizar. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini