TEMBILAHAN -Maling menyatroni rumah di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tanjung Katung, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah saat penghuni rumah sedang tidur dan menggasak dua unit ponsel.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (26/8/2021) tahun lalu sekitar pukul 03.15 Wib.

Akibatnya perbuatannya, pria berinisial DA (25) warga Jalan Gunung Daek Tembilahan harus berurusan dengan Satreskrim Polres Inhil.

Dia diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil karena terbukti mencuri 2 unit telpon genggam milik korban, Mariani (49) dan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Selasa (24/8/2021) membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi tahun lalu, dan baru saat ini terungkap.

"Iya, telah terjadi tindak pidana pencurian ponsel di dalam rumah di Jalan Tanjung Harapan, Gang Tanjung Katung. Peristiwa yang terjadi tahun lalu, berhasil kami ungkap sekarang," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah peristiwa itu terjadi korban langsung melapor ke Polsek Tembilahan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Inhil untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian.

"Kronologisnya, saat itu pelapor mendengar teriakan 'maling-maling' dari anaknya. Sehingga pelapor terbangun dan melihat pelaku berlari ke pintu belakang rumah. Saat itu diketahui 2 unit ponsel yang diletakkan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi," terang Ipda Esra.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta rupiah. Setelah penyelidikan oleh tim, aksi pencurian itu terungkap setelah berhasil dilacak keberadaan Hp korban, pada Senin (23/8/2021) sore.

"Tersangka tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti ponsel dan diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Ipda Esra menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dan terancam pidana maksimal lima tahun penjara.***