RENGAT - Usai mengikuti kebaktian, 28 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atau narapidana penghuni Rutan Kelas II B Rengat menerima remisi khusus Natal tahun 2018.

Surat keputusan remisi itu diserahkan langsung Kepala Rutan Rengat, Bejo A.Md IP SH MH atas nama Dirjen Pemasyarakatan kepada perwakilan napi.

"Remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Natal ini, merupakan hak narapidana yang beragama kristen. Dan pada tahun ini, ada 28 napi yang mendapatkan remisi sebahagian, dan tidak ada yang langsung bebas,'' kata Bejo menjawab GoRiau.com, Selasa (25/12/2018).

Dikatakan Bejo, pemberian remisi tersebut dibagi dalam dua kategori, yakni remisi sebahagian tahun pertama dan remisi sebahagian tahun kedua. 

Penerima remisi tahun pertama berjumlah 4 orang, yaitu B Sirait Dkk. Dan untuk penerima remisi tahun kedua, berjumlah 24 orang, yakni Marbun Dkk, tutur Bejo.

"Berdasarkan SK Dirjen Pas Nomor: PAS-894.PK.01.01.02 Tahun 2018 dan SK Dirjen Pas Nomor: PAS-895.PK.01.01.02 Tahun 2018, lama remisi yang diberikan adalah, 15 hari hingga 1 bulan 15 hari", terang Bejo.

Masih kata Bejo, warga binaan yang mendapatkan remisi ini merupakan hasil penilaian yang dilakukan pihak Rutan, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Selain itu, para warga binaan tersebut sudah mwnjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Dengan pemberian pengurangan masa hukuman ini, saya harap kalian terus berupaya memperbaiki diri. Sehingga, saat bebas kelak, kembali mampu berinteraksi dengan masyarakat dalam menatap kehidupan yang lebih baik lagi", tegas putra kelahiran Provinsi Jambi itu. ***