RENGAT - 20 orang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi yang diberikan khusus kepada penghuni yang beragama kristen tepat pada perayaan Natal tahun 2017. Besaran remisi, 15 hari sampai dengan 1 bulan.

Ada pun upacara pemberian remisi tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Rengat, Bejo SH MH dan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudinur, Senin (25/12/2017).

"Remisi atau pengurangan masa tahanan ini kita berikan kepda WBP yang sudah memenuhi syarat. Salah satunya, telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan berkelakuan bik selama berada di Rutan," kata Bejo, menjawab GoRiau.com, Selasa (26/12/2017).

Dikatakan Bejo, WPB yang diusulkan sebagai penerima RK (remisi khusus) Natal tahun 2017 ini berjumlah 24 orang. Dan yang disetujui hanya 20 orang. Sedangkan 1 orang lainnya, masih menunggu persetujuan Dirjen Pas Jakarta.

"Dari 20 orang yang menerima remisi, 17 orang adalah persetujuan KUPT, SK W4.PAS.12.OT.03.01-1151 tahun 2017 atas nama Anggiat Tambunan dkk dan 3 orang melalui persetujun SK Nomor W4.0777.PK.01.01.02 Tahun 2017 atas nama Darwin Nainggolan dkk," jelas Bejo.

Dan terhadap 1 orang WBP yang remisinya diajukan ke Dirjend Pas di Jakarta karena tersandung PP 99, hingga saat ini masih menunggu keputusan Dirjend Pas, pungkas Bejo sembari menyebutkan bahwa remisi merupakan hak semua warga binaan.

Sebagai mana diketahui, pada upacara pemberian remisi tersebut, Kepala Rutan dipercaya langsung untuk membacakan pidato Mentri Hukum dan HAM.

Dan hingga saat ini, jumlah penghuni Rutan Rengta sebanyak 410 orang yang diantaranya 10 orang penghuni wanita. Jumlah ini tentunya jauh melebihi kafasitas Rutan yang seharusnya menampung 175 orang.(Jef)