TELUKKUANTAN - Perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah berdampak pada aparatur sipil negara (ASN). Dimana, para ASN masih ada yang belum gajian hingga saat ini.

Salah satunya adalah ASN di Dinas Pertanian. Dalam Perda SOTK yang baru, Dinas Pertanian dipecah menjadi Dinas Tanamam Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Perkebunan dan Peternakan. Anggarannya pun sudah tersedia di APBD 2022. Tidak ada anggaran untuk Dinas Pertanian.

Sementara itu, kedua OPD pecahan dari Dinas Pertanian tak kunjung dikukuhkan. Menurut Pj Sekda Kuansing, Agusmandar, OPD baru belum bisa dikukuhkan karena Gubernur Riau belum menyetujui Perbup tentang SOTK Kuansing.

"Perbup SOTK masih di gubernuran, belum turun. Jadi kita belum bisa mengukuhkan OPD tersebut," kata Agusmandar kepada GoRiau.com, Kamis (13/1/2022) di Telukkuantan.

Agusmandar menegaskan bahwa Dinas Pertanian masih ada, karena SOTK baru belum dikukuhkan. Untuk persoalan gaji, lanjut dia, akan menggunakan belanja tidak terduga (BTT).

"Gaji ASN-nya melalui BTT, karena sifatnya mengikat dan mendesak. Kita gunakan BTT untuk membayar gajinya," kata Agusmandar.

Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kuansing, gaji tersebut bisa menggunakan BTT. Hanya saja, pencairan dana BTT harus dilakukan oleh dinas teknis.

"Persoalannya di situ. Dinas teknis belum dikukuhkan. Dalam SIPD, tidak ada namanya Dinas Pertanian. Jadi, siapa yang akan mengajukan pencairan BTT ini?," kata Andi.

Mengenai persoalan ini, BPKAD Kuansing sedang mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna mencari jalan keluarnya.

"Kami ini sifatnya menjalankan apa yang ada dalam APBD. Apa yang ada, itu yang kami jalankan," ujar Andi.***