
PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, Selasa (7/7/2015), terpaksa digiring ke kantor polisi, lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu. Aksi menyusupkan sabu ke dalam Lapas ini terungkap, karena petugas mencurigai gerak-gerik pria tersebut.
Dodi Gusrianto (34), narapidana kasus narkoba ini terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya, lantaran kedapatan menyimpan satu paket bening berisikan sabu, yang ia sembunyikan di dalam kotak rokok. Malahan tes urine yang dijalani warga jalan Dahlia kelurahan Labuhbaru, Sukajadi ini menyatakan hasil positif mengandung zat amphetamine.
"Dia ini merupakan narapidana kasus narkotika jenis sabu dan sudah menjalani hukuman satu tahun enam bulan usai di vonis pengadilan negeri Pekanbaru dengan kurungan penjara selama lima tahun dua bulan. Namun ternyata yang bersangkutan diduga masih mengkonsumsi sabu," sebut Kapolsek Bukitraya, melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Selasa malam.
Diamankannya Dodi, sambung Bahari, saat petugas Lapas mencurigai gerak gerik yang bersangkutan sewaktu melintasi Blok C Lapas. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu yang ia simpan di dalam bungkus rokok. Pengakuannya, barang haram ini ia peroleh saat sedang menyapu dan membersihkan ruang besuk Lapas.
Tak percaya begitu saja, pihak Lapas lalu menyerahkan Dodi ke polisi, untuk menjalani proses penyelidikan. "Kita selidiki darimana dia memperoleh narkoba tesebut, dan apakah tujuannya dikonsumsi sendiri atau diedarkan lagi di dalam Lapas," sebutnya.
Atas perbuatannya ini, Dodi yang merupakan pengangguran tersebut terancam akan menjalani hukuman lebih lama dari yang sudah di vonis sebelumnya. Sebab polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. (had)