JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Lembaga antirasuah ini membenarkan bahwa nama pesohor tersebut muncul karena diduga pernah menitipkan barang elektronik melalui pihak Blueray Cargo.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.

Bukan Kategori Penyelundupan Barang

KPK menegaskan bahwa temuan tersebut belum dikembangkan ke arah penyidikan yang lebih mendalam. Tindakan yang dilakukan oleh selebritas itu juga dipastikan belum masuk dalam kategori penyelundupan hukum.

"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik Ahmad Husein.

Karena fokus perkara berada pada pengurusan kepabeanan, KPK sejauh ini belum merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.

"Sehingga itu kemudian diproses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambahnya.

Awal Mula Terungkap di Persidangan

Informasi mengenai keterlibatan nama figur publik ini pertama kali mencuat dalam persidangan dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk, Jumat (5/6/2026). Saat itu, jaksa KPK mencecar saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pertanyaan jaksa fokus pada adanya permintaan pengiriman barang elektronik berupa laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat menuju Indonesia.

Meskipun belum melakukan pemanggilan, KPK memastikan akan terus mempelajari seluruh dinamika yang berkembang di ruang sidang.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucap Taufik Ahmad Husein.

Raffi Ahmad Tunjuk Hotman Paris

Merespons situasi hukum yang menyeret namanya, pihak Raffi Ahmad langsung mengambil langkah cepat dengan menunjuk pengacara hukum formal.

Melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya, advokat kondang, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya merasa difitnah dan akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk memberikan klarifikasi menyeluruh pada Kamis (11/6/2026) pukul 14.00 WIB.

"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2," jelas Hotman Paris.

Perkara pokok ini sendiri melibatkan tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiganya adalah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Dalam dakwaan jaksa KPK, ketiga petinggi perusahaan logistik tersebut diduga memberikan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tak hanya uang tunai, mereka juga didakwa mengalirkan sejumlah fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar. ***