TELUKKUANTAN -‎ Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi meminta agar pelaku ilegal meaning atau penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ke jalan yang benar. Sebab, perbuatan tersebut sudah melanggar ketentuan Allah dan undang-undang negara.

''Mari kembali ke jalan yang benar. Mencari rezeki yang halal. Aktivitas PETI ini dilarang oleh Allah dan negara. Karena, kerusakan di muka bumi disebabkan oleh tangan-tangan manusia," ujar Mursini saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Selasa (23/8/2016) usai paripurna di gedung DPRD Kuansing.

Dikatakan Mursini, pelaku PETI melanggar undang-undang pertambangan Minerba dan undang‎-undang lingkungan. Para pelaku bisa dijerat dengan hukuman selama lima tahun.

"Undang-undang lingkungan 5 tahun, undang-undang pertambangan 5 tahun. Nah, kalau undang-undang Allah, tanggung dosa sendiri," ujar Mursini sembari tersenyum.

Ia meminta agar masyarakat Kuansing berhenti melakukan aktivitas PETI. "Caranya, kalau sudah mendapatkan modal dari PETI, alihkan ke usaha lain. Buka kebun atau usaha lainnya."

Ia mengaku prihatin dengan kondisi lingkungan saat ini. Karena itu, melalui RPJMD-nya, ia berkomitmen untuk menertibkan PETI demi masa depan Kuansing. ***