SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Siak agar membayarkan upah buruh sesuai dengan upah minimum yang telah di tetapkan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak sebesar Rp 1.850.000.

"Terhitung, sejak 1 Januari 2014 mendatang, UMK tersebut sudah berlaku dan perusahaan wajib mentaatinya," ujar Imron Rosyadi yang menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Masyarakat Dissosnakertrans Siak kepada GoRiau.com di Ruang Kerjanya, Selasa (17/12/2013).

Jika perusahaan tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK, lanjut Imron, maka perusahaan tersebut bisa dipidanakan. Sebab, perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang ada.

Urusan UMK Kabupaten Siak telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 21 tahun 2013 tertanggal 21 November 2013. Pergub tersebut ditandatangi oleh Pj Gubernur Riau Djohermansyah Djohan.

Imron mengaku pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan Pergub tentang UMK tersebut. "Kami telah mensurati perusahaan dan SP/SB yang ada di Siak terkait UMK tahun 2014 ini," jelasnya.

Untuk kedepannya, Imron berharap SP/SB dapat mengawal pelaksanaan dari Peraturan Gubernur tersebut. Supaya tidak ada lagi perusahaan yang melanggar. "Kita berharap semua perusahaan mentaati keputusan ini, tentunya SP/SB punya tanggung jawab tersendiri dalam mengawalnya," harap Imron.(san)