PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru bisa membayar uang retribusi sampah menggunakan sistem online atau transfer ke rekening DLHK Pekanbaru. Kebijakan ini dimulai pada Februari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan sistem pembayaran ini akan disosialisasikan kepada badan usaha, dan pengurus lingkungan, baik RT atau RW terlebih dahulu.

"Data wajib retribusi kita sudah ada. Tinggal lagi disinkronkan ke aplikasi yang akan digunakan sebagai media pembayaran. Bulan Januari ini kita sosialisasikan sistemnya," ujar Hendra, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, sistem online ini dilakukan untuk meminimalisir kendala teknis di lapangan, seperti pencegahan pungli. Penggunaan sistem ini juga akan diatur dalam Perwako.

"Suka tidak suka, harus diterima, tidak terima bisa lapor ke Kepala DLHK Pekanbaru. Nanti sistemnya diatur dalam perwako terkait bagaimana teknisnya," pungkasnya. ***