PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meluncurkan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (6/1/2022). Dalam peta ini, warga dan pemerintah dapat mengakses berbagai informasi, termasuk penetapan zona nilai tanah dan nilai pasaran tanah di setiap kawasan.

"Dengan adanya ZNT ini, setidaknya nilai riil sesuai zona peruntukannya dapat dilihat. Misalnya kawasan perdagangan, pemukiman dan sebagainya," ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus saat meluncurkan Peta ZNT tersebut.

Menurutnya, ZNT ini juga akan memudahkan Pemko Pekanbaru untuk pembebasan lahan, karena dilengkapi dengan data-data kepemilikan serta lokasi maupun luasnya. 

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau M Syahril menjelaskan bahwa , ZNT ini merupakan tindak lanjut peta tanah yang dibuat oleh pihaknya. Warga dapat melihat ZNT sebagai acuan untuk menilai harga tanah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, nilai tanah adalah nilai pasar atau market value yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam peta ZNT dan disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan. Wilayah yang belum menggunakan peta wilayah ZNT, maka digunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah pada tahun berkenaan. Penerapan ZNT ini juga bersinergi dengan program yang sedang dilaksanakan oleh Kantor BPN yakni menuju kota lengkap.

"Peta ZNT ini berbasis nilai pasar dan menampilkan fakta riil harga tanah. Tentu masyarakat dan pemerintah dapat merasakan manfaatnya," jelasnya.

Selain itu, ia melanjutkan bahwa Peta ZNT ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam bertransaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat. Selanjutnya, dapat digunakan sebagai alat memonitor nilai tanah dan referensi penetapan NJOP untuk PBB agar lebih adil dan transparan. ***