
PEKANBARU, GORIAU.COM - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 01 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melarang Caleg untuk memasang gambar pada iklan, baleho dan billboard. Ketentuan ini berlaku satu bulan setelah peraturan ini diundangkan, atau tanggal 28 September 2013.
Pada peraturan baru ini, sudah diatur metode kampanye dalam pemasangan alat peraga. Pemasangan baliho atau papan reklame peruntukannya hanya untuk Parpol dan calon anggota DPD sebanyak satu unit untuk satu desa/kelurahan. Dan baliho atau papan reklame tersebut, diperbolehkan untuk memuat foto pengurus Parpol. Akan tetapi, pengurus Parpol tersebut harus yang bukan mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.
Parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dapat memasang spanduk sebanyak satu unit pada zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU RI, KPU propinsi, atau KPU kabupaten/kota bersama pemerintah daerah (Pemda). Sedangkan untuk bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Parpol dan calon anggota DPD. Ketentuan ini berlaku satu bulan setelah peraturan ini diundangkan, atau tanggal 28 September 2013.
Bagi peserta Pemilu 2014 yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Pemda setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye para peserta Pemilu 2014 itu.
Menanggapi peraturan baru ini, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syafruddin mengatakan pihaknya akan segera menyikapi peraturan baru tersebut. Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi.
''Kita akan segera lakukan sosialisasi dengan Panwaslu dan pihak-pihak terkait,'' tegasnya. (rdi)