UJUNG TANJUNG, GORIAU.COM - Konflik tapal batas Dumai-Rohil, antara Kelurahan Batu Teritip, Sungai Sembilan, Dumai dengan Desa Darussalam, Sinaboi Rohil akhirnya berujung damai. Hal itu disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama di aula Polres Rohil, Ujung Tanjung, Selasa (10/9/2013).

Upaya perdamaian tersebut langsung dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil, Kompol Imam Seno, yang dihadiri kasat intel Rohil AKP Dedi Susanto, Kapolsek Sinaboi, AKP Sawaluddin Pane, Danramil 13 Bukit Kapur, Dumai Kapten CZI A. Panjaitan, Camat Sei sembilan, Zulkarnain, camat sinaboi Basri, lurah Batu Teritip, Tanwir, Lurah Darusalam Azhari dan Kasubag Pemerintahan Pemko Dumai Tammy.

Selain itu, korban pemukulan yang ditahan selama enam hari, Marzuki serta pelaku lainnya juga dihadirkan.

Upaya damai dengan duduk bersama itu dimulai sejak pukul 15.00 WIB sore dan berakhir pukul 21.30 WIB. Perundingan tersebut berlangsung tegang, dimana masing-masing kubu saling mempertahankan pendapatnya.

Hal itu dipicu dengan mengemukakan kronologis kejadian konflik fisik sejak 4 September lalu. Hal itu membuat suasana duduk bersama menjadi sulit, apalagi bagi pimpinan untuk menyimpulkan hasilnya. Padahal, pemicu pecahnya konflik tapal batas yang sebelumnya akibat pemungutan suara Pilgubri 2013, dibantah habis-habisan. Baik oleh pihak Sungai Sembilan, maupun pihak Sinaboi.

Akibat tegangnya rapat dalam upaya perdamaian itu, akhirnya waktu istirahat dan sholat magrib rapat dipending beberapa saat. Kemudian dilanjutkan setelah suasana agak dingin.

Adapun kesimpulannya, kedua daerah yang bertikai menyapati surat perjanjian perdamaiannnya. Di antara poin penting dari surat perdamaian itu adalah kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku pemukulan damai, tanpa ada tuntutan ke pihak polisi. Bagi yang mengalami cidera fisik akan diobati secara kekeluargaan. Kemudian, dibungkus dengan siapa yang memicu konflik baru akan dihukum sesuai ketentuannya, tanpa ada unsur melindungi.

Kesepakatan itu merupakan angin sejuk bagi Marzuki, seorang korban dari Sungai Sembilan yang sempat mendekam dalam sel tahanan Polsek Sinaboi, selama 6 hari. Namun, ia merasa senang meski wajahnya masih diperban, karena luka robek yang mengakibatkan 4 jahitan.

"Alhamdulillah, akhirnya kami berdamai. Saya bisa pulang, menemui anak istri saya," ujar Marzuki dengan senangnya.

Sebelumnya, ia diberitakan diseret oleh warga Sinaboi sepanjang 8 kilometer. Namun, ia dituduhkan memukul, lalu ditahan di Polsek Sinaboi.

"Masalah itu sudah saya lupakan, saya tidak pernah dendam. Saya komitmen, bahwa kami hidup rukun, berdampingan demi meneruskan pembangunan di desa kami," katanya.(aeg)