PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap tiga remaja komplotan curanmor, berinisial AR (20), MF (19) dan FY (20) yang ternyata sudah belasan kali beraksi di Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Senin (27/6/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku sudah beraksi di 15 TKP di Pekanbaru sejak bulan April 2016 sampai Juni 2016.

"Sasaran mereka, sepeda motor korban yang terparkir di kos-kosan atau rumah. Dengan menggunakan kunci T, targetnya sepeda motor jenis matic," kata Bimo.

Ia mengungkapkan, sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual ke wilayah Pekanbaru, Taluk Kuantan dan sampai ke Jambi dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta untuk matic dan Rp4 juta untuk sepeda motor jenis Kawasaki Ninja.

"Ketiganya punya peran masing-masing, AR dan MF sebagai eksekutor, sedangkan FY menunggu di sepeda motor sambil memantau lokasi sekitar TKP," imbuhnya.

"Untuk proses hukum, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara. Kita saat ini masih merlakukan pengembangan lanjutan," pungkas Kasat.***