
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Moratorium pembentukan kecamatan yang diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2012, telah berakhir pada 1 Desember 2014 lalu. Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/7001/SJ, tanggal 1 Desember 2014.
"Artinya, bagi daerah yang ingin melakukan pemekaran atau pembentukan kecamatan, sudah diperbolehkan," jelas Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan, Hadi Penandio, Senin (5/1/2015).
Jelas Hadi Penandio, dengan berakhirnya moratorium pembentukan kecamatan ini, maka peluang daerah untuk pembentukan kecamatan baru terbuka luas, setelah 2 tahun lebih tidak diperbolehkan melakukan pemekaran dan pembentukan kecamatan baru.
"Sementara untuk mekanisme pelaksanaan dan pedoman persyaratan pembentukan pemekaran tersebut, diatur atau tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2014," jelasnya.
Sementara untuk Kabupaten Pelalawan sendiri, Hadi Penendio mengungkapkan belum ada pengusulan pembentukan kecamatan baru.
"Sampai sekarang belum ada usulan yang sampai ke saya. Tapi untuk lebih jelas, tanyakan ke Kabag Tapem," tandasnya.(***)