
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Siak menunda sidang lanjutan tiga terdakwa pembunuhan dan mutilasi, M Delfi, Supian dan Dita Deswita. Hal itu disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena masih menunggu rencana tuntutan (rentut,red) dari Kejaksaan Agung.
Pantauan GoRiau.com, sidang yang dimulai pukul 12.30 WIB yang diketuai Sorta Ria Neva dengan agenda membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berlangsung 1 menit. Setelah majelis hakim memanggil ketiga terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan, selanjutnya JPU diberi waktu membacakan tuntutan.
"Kita belum bisa membaca tuntutan, masih menunggu dari Kejagung," kata JPU Endang seraya menyerahkan surat kepada Sorta Ria Neva.
Setelah membaca surat itu, Sorta menutup sidang dan dilanjutkan pada 13 Januari 2015 nanti.
Saat ditanya, apakah rentut yang ditunggu dari Kejagung ada kaitannya dengan tutntutan mati terhadap ketiga terdakwa, Endang mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Apakah nanti dituntut mati atau tidak, itu tergantung rentut Kajagung, prosedurnya seperti itu," kata Endang.
Sementara, terdakwa M Delfi dan Supian mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.
"Saya pasrah aja bang," kata Delfi diamini Supian. Sedangkan Dita yang duduk di samping Supian wajahnya terlihat sedih. Dia tampak ketakutan saat ditanya ancaman hukuman mati yang akan diterimanya.(nal)