
SIAK – Kepercayaan sepasang petani sawit asal Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, terhadap institusi perbankan dibalas dengan pengkhianatan menyakitkan. Tabungan masa tua milik Suhar dan Marmi senilai lebih dari Rp1,1 miliar ludes dikuras oleh orang yang seharusnya melindungi uang mereka, yakni Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Lubuk Dalam berinisial R.
Skandal kejahatan perbankan ini bermula saat R memanfaatkan jabatannya untuk mendatangi kediaman korban dengan dalih memberikan layanan nasabah prioritas, Kamis (5/6/2025) lalu.
Membawa bingkisan nasi tumpeng serta cendera mata seperti tumbler, payung, dan dompet khusus kartu ATM, pelaku merayu korban agar memindahkan kartu ATM ke dalam dompet baru tersebut dengan alasan kerapian.
"Tengok, pas kan buk, kalau di dompet ini jadi rapi, tidak tercecer," ujar Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar menirukan taktik tipu muslihat pelaku, Senin (2/3/2026).
Suhar dan Marmi yang selama ini menyimpan rapat kartu ATM di dalam lemari karena takut peretasan, tidak menaruh curiga sedikit pun. Tanpa disadari korban, R secara diam-diam menyembunyikan satu dari empat kartu ATM utama di balik telepon genggamnya sebelum dimasukkan ke saku celana. Kartu yang masih menggunakan PIN standar bank itu pun berpindah tangan, disusul iming-iming palsu soal program undian berhadiah dari pelaku.
Bencana finansial ini baru terungkap ketika korban mendatangi kantor BRI Unit Lubuk Dalam untuk menyetorkan uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta, Rabu (30/7/2025). Mereka terkejut bukan kepalang mendapati saldo yang semula berjumlah Rp1,6 miliar menyusut drastis menjadi sekitar Rp599 juta. Usut punya usut, R secara bertahap memanipulasi kelemahan sistem perbankan dengan menguras uang miliaran rupiah tersebut melalui berbagai agen BRILink di wilayah Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, motif kejahatan kerah putih ini sungguh ironis. R nekat mengkhianati nasabahnya lantaran sakit hati terhadap manajemen internal bank terkait hasil audit kinerja, sehingga ia sengaja ingin menghancurkan reputasi bank tempatnya bekerja.
Tragisnya, uang hasil keringat petani sawit tersebut justru dihabiskan pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam, membeli narkoba jenis ekstasi, hingga membayar pekerja seks komersial.
Sebelum akhirnya ditahan polisi, R yang sudah mengundurkan diri dari bank sempat memohon kepada korban agar mencabut laporan kepolisian. Kendati pihak BRI telah bertanggung jawab penuh memulihkan rasa aman nasabah dengan mengganti seluruh kerugian korban sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut guna mempertanggungjawabkan penggelapan dana secara terencana ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick C Simamora, memastikan berkas perkara pelaku sudah masuk ke ranah pengadilan negeri setempat untuk diadili. "Perkara masih tahap sidang, agendanya sudah pemeriksaan saksi-saksi," urainya. ***