JAKARTA – Jejak aliran dana haram dari praktik pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan semakin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita dua aset milik Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan dilakukan pekan lalu. Aset yang disita berupa kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah 180 meter persegi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai dengan uang yang diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing, lalu disamarkan atas nama kerabatnya,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan pemerasan RPTKA. Modus yang dijalankan para tersangka adalah menekan pemohon agar membayar uang agar izin segera diterbitkan. Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing otomatis tertunda, bahkan terancam denda Rp1 juta per hari. 

Dalam kurun 2019–2024, para tersangka disebut berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik tersebut.

“Kasus ini bukan sekadar soal pungutan liar, tetapi sistematis dan berjalan lintas periode menteri sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah,” jelas Budi.

KPK menahan delapan tersangka pada Juli lalu dalam dua gelombang. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kasus ini semakin menegaskan betapa rentannya jalur perizinan tenaga kerja asing terhadap praktik pemerasan. Publik pun menunggu langkah KPK selanjutnya dalam menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak lain yang mungkin ikut diuntungkan. ***