BENGKULU – Satuan Reskrim Polresta Bengkulu menetapkan EF, ustaz sekaligus kepala salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bengkulu, sebagai tersangka pencabulan terhadap 3 santriwati.

Dikutip dari Sindonews.com, polisi juga menetapkan seorang ustazah berinisial SI sebagai tersangka. SI yang merupakan calon istri dari EF ditetapkan sebagai tersangka karena menyaksikan aksi pencabulan terhadap para santriwati, namun melakukan pembiaran dan tidak melaporkan kepada pengurus ponpes.

Padahal, selain ustazah, SI juga merupakan pengurus di ponpes tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, SI diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bengkulu.

"SI ditangkap dan dijadikan tersangka karena ikut terlibat dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh EF. Diketahui SI merupakan ustazah dan pengurus ponpes sekaligus calon istri tersangka EF," katanya, Selasa (27/12/2022).

Welliwanto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, SI mengetahui jika calon suaminya tersebut kerap melakukan aksi cabul terhadap santriwatinya. Bahkan beberapa kali turut menyaksikan aksi cabul tersangka yang dilakukan dengan modus ruqiyah tersebut.

Sebagai pengurus ponpes, kata Welliwanto, SI justru tidak melaporkan perbuatan calon suaminya tersebut ke pengurus ponpes lainnya. Hingga akhirnya polisi menetapkan SI sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

Dari pengembangan lanjutan yang dilakukan Polresta Bengkulu, ucap Welliwanto, diketahui sudah ada tiga santriwati yang menjadi korban aksi pencabulan oleh EF.

"Modus tersangka sama, yakni dengan cara memandikan korban dengan alasan melakukan ruqiyah untuk mengusir gangguan jin dari tubuh korban. Di saat memandikan tersebutlah para korban dicabuli," ujarnya.***