
JAKARTA – Pimpinan DPR resmi menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menindaklanjuti pengajuan penonaktifan sejumlah anggota dewan yang diajukan oleh fraksi. Penugasan ini tertuang dalam surat Nomor: B/496/PW\.11.01/09/2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 September 2025.
Dalam surat itu, MKD diminta segera berkoordinasi dengan mahkamah kehormatan partai terkait untuk memproses langkah penonaktifan.
“Pimpinan DPR meminta Mahkamah Kehormatan Dewan agar dapat segera berkoordinasi dengan mahkamah partai,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Jumat (5/9/2025).
Dasco menjelaskan penonaktifan anggota dewan merupakan tahap awal yang ditempuh fraksi dalam merespons keluhan masyarakat. Proses lebih lanjut akan ditangani oleh MKD bersama mahkamah partai.
"Kami minta MKD berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing untuk melanjutkan proses sesuai kebutuhan," ujarnya.
Sejauh ini, Fraksi NasDem telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah pernyataan mereka menuai kritik publik. Langkah serupa juga diambil Fraksi PAN terhadap Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Tidak hanya itu, Fraksi Golkar turut menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
Penonaktifan sejumlah figur publik yang duduk di parlemen menunjukkan adanya tekanan kuat dari masyarakat agar wakil rakyat menjaga etika politik. Kini, bola berada di tangan MKD untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan tidak berhenti sebagai formalitas belaka. ***