SELATPANJANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengumumkan dismissal sengketa pilkada serentak yang telah disidangkan pada tanggal 7 - 15 Januari 2015 lalu. Meski sudah ada 40 daerah yang diumumkan, Kepulauan Meranti belum mendapat giliran.

"Diumumkan secara bertahap," kata Tim Kuasa Hukum pasangan H Irwan - Said Hasyim (ProBISA), Bonny Nofriza SH, Senin (18/1/2016).

Disampaikan Bonny lagi, untuk hari Senin ini, hanya 40 kabupaten kota yang diumumkan oleh MK. Pengumuman secara bertahap ini mulai hari Senin hingga Kamis (21/1/2016).

"Meranti masih belum diumumkan, karna jumlah yang akan diumumkan sebanyak 147 kabupaten kota, mulai hari Senin, Selasa, Rabu dan terakhir Kamis," tambah Bonny.

Dismissal merupakan keputusan MK yang final dan mengikat. Jika sengketa pilkada di suatu daerah dikatakan dismissal, maka kepala daerah yang menang berdasarkan hitung KPU akan langsung ditetapkan sebagai kepala daerah dan akan segera dilantik.

"Jika MK menilai sengketa pilkada itu perlu dilanjutkan ke sidang berikutnya, dengan pemanggilan saksi-saksi, maka sidang dilanjukan selama 45 hari kerja," ujar Bonny pula.

Sementara itu, Minggu (17/1/2016) malam tim ProBISA di Meranti menggelar zikir dan doa bersama untuk mendoakan agar keputusan yang dibacakan MK nantinya sesuai harapan, yaitu memenangkan pasangan H Irwan dan Said Hasyim. ***