JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS.

Mahkamah menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Poin tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief.

Mahkamah menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal menguraikan keterkaitan ajakan Jokowi tersebut dengan pengaruh terhadap suara pasangan calon presiden selama persidangan. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan.

"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelas Arief.

Mahkamah konstitusi menggelar sidang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6). Gugatan dilayangkan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.***