TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Rapat paripurna ke-4 masa persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam rangka penyampaian laporan Panitia Kusus (Pansus) II terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), ternyata hanya dihadiri 1 orang pejabat eselon II, Jumat (12/6/2015) malam.

Dimana kala itu, pejabat eselon II yang hadir tersebut adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sementara yang lainnya hanya dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing SKPD.

Melihat fenomena itu, Wakil Ketua I DPRD Inhil, Ferriyandi angkat bicara, yang mana ia mengatakan bahwa seharusnya Pemkab selaku pengusul Ranperda ikut hadir, karena ini merupakan rapat pengambil keputusan.

''Hari ini jujur saya katakan, pengambilan keputusan hanya dihadiri 1 orang pejabat eselon II, padahal ini adalah sebuah keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, ini bukan sepihak kita saja,'' cetus Ferriyandi.

Dengan kejadian itu, ia meminta kepada Pemkab untuk kedepannya agar berfikir mana yang harus didahulukan dan mana yang tidak.

''Mungkin ada agenda yang bertabrakan, tapi seharusnya dilihat mana yang lebih penting, apalagi rapat paripurna ini sudah terjadwal cukup lama. Saya rasa, ini harus menjadi perhatian Pemkab untuk masa-masa yang akan datang'' tukas Politisi Partai Golongan Karya ini.(ayu)