PEKANBARU, GORIAU.COM - Penambangan pasir dan kerikil (galian c,red) disalah satu sungai Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga tidak memiliki izin dan tak jelas nama perusahaan yang mengelola.

Padahal aksi penambangan tersebut sudah berlangsung selama tujuh tahun. Namun anehnya pejabat setempat baik dari pihak Kepolisian setempat dan kecamatan mengaku tidak tau ada penambangan.

"Penambangan yang dimana ya, kami belum mengetahuinya, coba konfirmasi saja ke Sekcam ya, saya masih ada rapat di Bangkinang," tutur Camat Siak Hulu Fajri Adha, kepada GoRiau.com, saat dihubungi melalui telepon seluler.

Atas arahan camat Siak Hulu, GoRiau.com mencoba mendatangi kantornya guna melakukan konfirmasi langsung ke Sekretariat Kecamatan Siak Hulu M Nazar. Namun lagi-lagi jawaban Sekcam juga sama, yakni tidak tahu persoalan terkait adanya penambangan yang diduga ilegal tersebut.

"Mohon maaf ya mas, saya malah tidak tahu soal itu, lebih baik ditanya langsung ke Pak Camat atau Kepala desanya langsung,'' ungkap Sekcam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Hermawi, dirinya mengaku tidak ada kewenangan atas penambangan tersbut.

"Itu bukan ranah saya, coba konfirmasi ke pejabat Kecamatan atau pihak Desa setempat," tuturnya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Buluh Cina, M Ralist Toro mengakui adanya penambangan pasir di areal tambang galian C di daerahnya.

"Memang ada mas, tapi kami dari pihak desa hanya menyediakan tempat, soal perizinan dan lain-lain saya tidak tahu," tuturnya.

sepengetahuannya, pemilik tambang pasir galian C tersebut adalah pengusaha dari Pekanbaru, yang bernama Soni.

Dari pantauan GoRiau.com, penambangan pasir tersebut tergolong besar, dimana ada sekitar 200 truk pengangkut pasir setiap hari. Bukan itu saja, tampak juga sekitar 20 ponton yang beroperasi di areal penambangan tersebut.(dnl)