SELATPANJANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau meminta pemerintah daerah setempat untuk menjemput bola program yang ada di pemerintah pusat.

Dijelaskan Sopandi, tujuan dari Perpres Nomor 43 Tahun 2020 merupakan pedoman dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan rakyat di Wilayah Perbatasan Negara khususnya Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.Tertuang dalam Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara Dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) tahun 2020-2024.

"Inilah waktunya pemerintah daerah jemput bola di beberapa Kementerian. Kalau tak dari sekarang kapan lagi," ujar Anggota Komisi II membidangi Infrastruktur ini, Kamis (12/5/2022).

Kemudian kata Sopandi, ada lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti (Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, Rangsang, Pulau Merbau dan Tasik Putri Putri Puyu) termasuk dalam lokasi prioritas (lokpri) yang perencanaannya dimulai pada tahun 2023 dan pelaksanaan tahun 2024.

"Hal ini perlu menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, karena kita ketahui APBD Kabupaten Kepulauan Meranti masih minim anggarannya, kalau tidak dari sekarang kapan lagi," ungkapnya lagi.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN itu juga mengharapkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak usah berleha-leha lagi, harus kerja keras untuk jemput bola ke kementerian didasari dengan Perpres 43 Tahun 2020 ini.

"Pemerintah Pak Jokowi tinggal menunggu hitungan beberapa tahun lagi, harus digesa dengan jemput bola kalau mau Kabupaten Kepulauan Meranti ini di isi dengan pembangunan yang melimpah dari pemerintah pusat," pungkas pria asal Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat itu.***